Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/05/2022, 17:28 WIB
Hasan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial U (25) asal Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Provinsi Bali, nekat mencuri 23 pucuk senapan angin.

U ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pencurian dan ditahan di Rutan Mapolsek Sukasada.

Dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca juga: Menyerang dengan Parang, Polisi Tembak Kaki DPO Pembobol Kantor BWS di Bima

Kapolsek Sukasada, Kompol Agus Dwi mengatakan, tersangka U nekat mencuri karena tidak punya uang untuk menikah.

"Motif tersangka ini mencuri senapan untuk dijual karena kepepet. Uangnya digunakan untuk biaya melangsungkan pernikahan," jelasnya, Kamis (26/5/2022).

U diduga mencuri senapan angin milik Putu Hardi Pertama di Toko Lubdaka 117, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada 1 Januari 2022.

Saat itu, adik pemilik toko yang bernama Gede Widiastawa membuka toko dan melihat pintu toko dalam keadaan terbuka.

Setelah dicek, beberapa barang berupa puluhan senapan angin dan juga beberapa peralatan mancing sudah raib.

Akibat kejadian tersebut, Hardi Pertama mengalami kerugian sekitar Rp 105 juta. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Sukasada.

Baca juga: Diduga Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap

Proses penyelidikan pun memakan waktu yang cukup lama lantaran minimnya saksi dan petunjuk yang ada.

Pada akhir April 2022, polisi mendapat informasi dari pemilik toko bahwa senapan yang sebelumnya sempat dicuri telah ditemukan.

Polisi kemudian meminta keterangan pemilik senapan tersebut. Hasilnya, diketahui jika senapan itu dibeli dari U.

Berbekal keterangan itu, polisi menangkap U. Dari pengembangan yang dilakukan, diketahui jika U mencuri senapan bersama temannya berinisial AM.

"Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan almarhum AM," kata Agus Dwi.

Namun, pelaku AM sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu akibat bunuh diri.

"Karena satu pelakunya meninggal, maka hanya satu orang pelaku yang kami bisa proses secara hukum," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Banyuwangi dan Ikawangi Fasilitasi Mudik Gratis bagi Perantau di Bali

Pemkab Banyuwangi dan Ikawangi Fasilitasi Mudik Gratis bagi Perantau di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Tahanan Polres Badung Bali Tewas Usai Coba Bunuh Diri di Sel

Tahanan Polres Badung Bali Tewas Usai Coba Bunuh Diri di Sel

Denpasar
WN Rusia yang Rusak Restoran Pakai Kapak karena Putus Cinta Dideportasi dari Bali

WN Rusia yang Rusak Restoran Pakai Kapak karena Putus Cinta Dideportasi dari Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 17 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 17 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Masjid Singaraja Bali Merawat Tradisi Bubur Kajanan untuk Buka Puasa Bersama

Masjid Singaraja Bali Merawat Tradisi Bubur Kajanan untuk Buka Puasa Bersama

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 16 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 16 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Luhut Peringati Pihak yang Ingin Goyang Airlangga: Kita Lawan!

Luhut Peringati Pihak yang Ingin Goyang Airlangga: Kita Lawan!

Denpasar
Cerita di Balik 28 Jam Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Agung Bali

Cerita di Balik 28 Jam Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Agung Bali

Denpasar
Modus Gandakan Uang dengan Ritual di Alas Purwo, Pasutri Tipu Warga Jembrana Rp 59 Juta

Modus Gandakan Uang dengan Ritual di Alas Purwo, Pasutri Tipu Warga Jembrana Rp 59 Juta

Denpasar
Vonis Seumur Hidup untuk Napi yang Atur Pengiriman 58.799 Butir Ekstasi dari Penjara

Vonis Seumur Hidup untuk Napi yang Atur Pengiriman 58.799 Butir Ekstasi dari Penjara

Denpasar
Setelah 28 Jam, Jenazah Pendaki Berhasil Dievakuasi dari Puncak Gunung Agung Bali Saat Cuaca Buruk

Setelah 28 Jam, Jenazah Pendaki Berhasil Dievakuasi dari Puncak Gunung Agung Bali Saat Cuaca Buruk

Denpasar
Kronologi 2 WNA di Tabanan Bali Tewas Tertimbun Longsor Saat Tidur di Vila, Datang dengan Kondisi Kelelahan

Kronologi 2 WNA di Tabanan Bali Tewas Tertimbun Longsor Saat Tidur di Vila, Datang dengan Kondisi Kelelahan

Denpasar
Vila di Tabanan Bali Longsor, 2 Turis Asing Tewas Tertimbun dalam Posisi Tidur

Vila di Tabanan Bali Longsor, 2 Turis Asing Tewas Tertimbun dalam Posisi Tidur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 15 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 15 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com