DENPASAR, KOMPAS.COM - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Bali menetapkan WKK, anak anggota DPRD Provinsi Bali sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (15/7/2022).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, WKK ditetapkan sebagai tersangka," kata Satake saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba, Anak Anggota DPRD Bali Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, WKK dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal ini membuahkan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, aparat Subdit II Ditres Narkoba Polda Bali menangkap WKK di rumahnya pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, sering terjadi transaksi narkoba.
Baca juga: Heboh, Goa di Pecatu Dijadikan Restoran, Ini Tanggapan Wagub Bali
Polisi berhasil memperoleh barang bukti sebanyak 204 gram ganja yang merupakan sisa dari yang telah dipakai oleh WKK.
WKK yang berprofesi sebagai pengacara memperoleh paket ganja sebanyak 300 gram yang dibeli dari seseorang di Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.