DENPASAR, KOMPAS.com - Bagian Kejahatan Internasional Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengungkap kronologi penangkapan dua warga negara asing (WNA) yang dinyatakan sebagai buronan Interpol.
WNA yang ditangkap itu masing–masing berinisial SD (39), asal Republik Slovakia, dan CS (48), asal Republik Ceko.
Baca juga: 4 Pengedar Pil Koplo Logo Y di Bali Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Menyasar Remaja
Mereka ditangkap berkat kerja sama NCB Interpol Indonesia dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Bali.
Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan, kedua WNA ditangkap secara terpisah di wilayah Badung, Bali.
"Awalnya di tahun 2020, kita mendapat surat permintaan dari NCB Prague dan NCB Slovakia untuk mencari buronan mereka yang masuk dalam daftar internasional red notice," kata dia saat konferensi pers di Polda Bali, Selasa (13/12/2022).
Tommy mengatakan, setelah menerima surat permintaan, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa Polda untuk mencari buronan itu. Khususnya, Polda yang memiliki potensi kunjungan turis asing.
Pada 29 November 2022, pihaknya mengerahkan tiga personel Bagjatinter untuk berkoordinasi dengan Polda Bali agar bisa menangkap kedua WNA itu.
Selanjutnya, tim Bagjatinter melakukan pengecekan data perlintasan dan KITAS/KITAP di Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Hasilnya, tersangka CS tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan paspor Republik Ceko nomor: P45263884, pada 24 Januari 2019.
Sedangkan, SD diketahui pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada 20 Oktober 2019. Berdasarkan data perlintasan, dia juga tercatat telah keluar masuk wilayah Indonesia sebanyak delapan kali.
Petugas gabungan pun menangkap tersangka CS di sebuah vila di Kita Selatan, Badung, pada Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Berikutnya, petugas menangkap SD ditangkap di sebuah vila di Mengwi, Kuta Utara, Badung, Bali pada Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 10 Wita.