BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek online menggagalkan pengiriman narkoba jenis kokain yang dipesan warga negara India berinisial AAM (47). Turis asing itu sedang berlibur di Provinsi Bali.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, WN India itu ditangkap bersama barang bukti kokain seberat 1,8 gram di area parkir tempat hiburan malam, Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020, Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka
Pengungkapan kasus ini berawal ketika pengemudi ojek online mencurigai paket yang akan diantarnya ke area parkir tempat hiburan malam.
Pengemudi ojek itu memberi tahu hal itu kepada anggota Unit Lantas Polsek Kuta Utara bernama Kadek Prayoga yang sedang bertugas di lapangan.
"(Pengungkapan kasus) dari jasa pengiriman online yang menggunakan layanan aplikasi (ojek online) dicurigai lalu dilaporkan kepada anggota yang ada di lapangan," kata kepada Leo di Badung, Jumat (24/2/2023).
Anggota polisi lalu lintas bersama pengemudi ojol itu lalu membawa paket tersebut ke Pos Unit Opsnal Polsek Kuta Utara untuk mengecek isi paket tersebut.
Setelah dibongkar, terlihat paket berisi satu kotak makanan ringan dan sebuah kotak kopi instan yang berisi tiga plastik klip narkoba jenis kokain.
Atas temuan itu, petugas kepolisian langsung mencari orang yang memesan paket tersebut ke alamat tujuan. Turis asing itu lalu ditangkap di lokasi tersebut.
Leo mengatakan, WN India ini datang ke Bali bersama keluarganya untuk berlibur. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kasus narkoba itu.
Baca juga: Perkosa Anak Teman, Eks Kapolres Badung Divonis 5 Tahun Penjara
"Masih dalam proses pengembangan kita akan terus selidiki, kita akan terus lakukan pengembangan terhadap saksi yang ada serta melakukan analisa komunitas," kata dia.
Atas perbuatannya, WN India tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.