BADUNG, KOMPAS.COM - Seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Bali, berinisial IGNW, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati (Pilwabup) Badung tahun 2020.
Dalam kasus ini, tersangka diduga memiliki konflik kepentingan dalam penunjukan langsung pihak ketiga dalam pekerjaan jasa pengadaan barang atau produksi dalam penyelenggaraan Pilbup dan Pilwabup tersebut.
Selain itu, tersangka selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diduga memalsukan pelaporan keuangan.
Baca juga: KPU Kota Baubau Mulai Cocokkan Data ke Ratusan Ribu Pemilih
"Ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan. Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Imran Yusuf dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/2/2023).
Imran menjelaskan, kasus ini berawal ketika KPU Badung menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Kemudian, KPU Badung menunjuk pihak ketiga untuk enam kegiatan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020 tersebut.
Pekerjaan tersebut sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka IGNW, selaku KPA dan PPK.
Baca juga: Sempat Dirawat karena Sakit, Ketua KPU Kalsel Meninggal Dunia
Namun atas enam SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga dan membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.
"Pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA dan PPK yang telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung," kata Imran.
Imran mengatakan kasus ini terungkap setelah jaksa penyidik dikomandoi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja mulai melakukan penyelidikan sejak awal Januari 2023.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.