Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curiga dengan Paket yang Diantar, Pengemudi Ojol di Bali Lapor Polisi, Ternyata Isi Kokain untuk WN India

Kompas.com - 25/02/2023, 21:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AAM (47), warga negeraa India yang sedang berlibur di Bali ditangkap karena kasus narkoba.

Ia diamankan bersama barang bukti kokain seberat 1,8 gram di area parkir tempat hiburan malam, Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (9/2/2023).

Kasus tersebut terungkap saat pengemudi ojek online curiga dengan paket yang akan ia antar di area parkir tempat hiburan malam.

Sang pengemudi ojek online itu melapor ke anggota Unit Lantas Polsek Kuta Utara bernama Kadek Prayoga yang sedang bertugas di lapangan.

Baca juga: Pengemudi Ojol di Bali Gagalkan Pengiriman Kokain yang Dipesan WN India

Bersama petugas kepolisian, pengemudi ojek online itu membawa paket tersebut ke Pos Unit Opsnal Polsek Kuta Utara untuk mengecek isi paket tersebut.

Setelah dibongkar, terlihat paket berisi satu kotak makanan ringan dan sebuah kotak kopi instan yang berisi tiga plastik klip narkoba jenis kokain

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, petugas langsung mencari pemesan kokain tersebut dan langsung menangkap AAM.

Menurut Leo, AAM datang ke Bali bersama keluarganya untuk berlibur. AAM kemudian memesan kokain dari orang yang tak ia kenal. Hanya saja kokain itu dibawa atau diantarkan oleh ojek online.

"Masih dalam proses pengembangan kita akan terus selidiki, kita akan terus lakukan pengembangan terhadap saksi yang ada serta melakukan analisa komunitas," kata dia.

Baca juga: Duduk Perkara Pria Australia Tewas Dianiaya Pemilik Kafe di Bali, Pelaku Emosi karena Dikencingi hingga Pukul Korban Pakai Kursi

Saat tersangka digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa kokain. Bahka narkoba jenis kokain itu ditaruh di dalam amplop di tas warna putih yang berisi tulisan 'Fat Yours'.

"Pemeriksaan sementara, modus pria yang menginap di salah satu vila di Canggu itu dengan cara membeli dan diantar oleh ojek online. Namun belum diketahui siapa yang dipesan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, WN India tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Dheri Agriesta), Tribun Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com