DENPASAR, KOMPAS.com - MRM (36), pria warga negara Irlandia ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari terhadap mobil Yaris dan pengendara sepeda motor ketika mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Badung, Bali, pada Kamis (26/7/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata berkendara dalam kondisi mabuk usai pesta minuman keras (miras) bersama dua temannya WNI berinisial M, laki-laki dan L, perempuan.
"Yang bersangkutan MRM, dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman bir di beberapa lokasi pertama di tiga tempat di kawasan Kuta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam keterangan tertulis, pada Senin (31/7/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari di Bali WN Irlandia, Sudah Ditangkap
Bambang mengatakan, MRM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa enam orang saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Kepada polisi, MRM mengaku saat itu panik usai menabrak mobil Yaris dari belakang yang tengah berhenti karena karena lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) menyela merah.
Dia pun bergegas membanting stir ke kiri.Saat bersamaan Ni Wayan Madiani (50), yang mengendarai sepeda motor Vario datang dari arah berlawanan. Sehingga, tabrakan pun tak bisa terhindarkan.
Selanjutnya, pelaku bersama dua temanya kabur ke arah Pantai Sanur, Denpasar. Mereka kemudian meninggalkan mobil Mitsubishi Pajero Sport putih berpelat nomor DK 1682 QJ itu di pantai tersebut.
"Kemudian ketiga orang ini panik keluar dari kendaraan, kemudian naik kendaraan online, pengemudi MRM kembali ke vilannya, untuk dua temannya kembali ke rumah masing-masing," kata Bambang.
Ia mengatakan, penyidik langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi setelah mengetahui pelaku tabrak lari tersebut merupakan warga negara asing (WNA) agar dilakukan pencekalan.
Baca juga: Tabrak Lari di Bali, Pengemudi Pajero Kabur Usai Hantam Yaris dan Motor, 1 Orang Tewas
Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada hari yang sama.
"Pada saat kami tangkap pengemudi MRM ini akan pergi ke bandara naik grab. Yang bersangkutan panik, maka langsung akan kembali ke negaranya," kata dia.
Saat ini, MRM telah ditahan di Rutan Mapolresta Denpasar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4), Pasal 310 ayat (1) Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya diberitakan, MRM melarikan diri usai menabrak mobil Yaris B 1526 TKW dan sepeda motor Honda Vario DK 6462 QS Kamis (26/7/2023) sekitar pukul 01.45 Wita.
Dalam insiden tersebut, seorang perempuan, berinisial NWM (50), yang mengendarai sepeda motor dinyatakan tewas di tempat dalam kecelakaan maut tersebut.
Baca juga: Kronologi Pajero Tabrak Lari Pemotor di Bali, Korban Tewas dengan Kondisi Luka di Kepala
Kecelakaan bermula ketika mobil Yaris yang dikemudikan pria berinisial HCH (41), dan mobil Mitsubishi Pajero Sport melintas beriringan dari arah selatan menuju utara.
Setibanya di simpang Jalan Sunset-Jalan Kunti, mobil Pajero Sport tersebut menabrak bagian belakang mobil Yaris yang sedang berhenti karena lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) menyela merah.
Kemudian, mobil Mitsubishi itu mundur dan langsung berbelok ke arah timur sehingga menabrak separator motor DK 6462 QS yang melaju dari utara ke selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.