Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Irlandia Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Bali, Sopiri Mobil Sambil Mabuk

Kompas.com, 31 Juli 2023, 20:14 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - MRM (36), pria warga negara Irlandia ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari terhadap mobil Yaris dan pengendara sepeda motor ketika mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Badung, Bali, pada Kamis (26/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata berkendara dalam kondisi mabuk usai pesta minuman keras (miras) bersama dua temannya WNI berinisial M, laki-laki dan L, perempuan.

"Yang bersangkutan MRM, dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman bir di beberapa lokasi pertama di tiga tempat di kawasan Kuta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam keterangan tertulis, pada Senin (31/7/2023).

Baca juga: Polisi Sebut Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari di Bali WN Irlandia, Sudah Ditangkap

Bambang mengatakan, MRM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa enam orang saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Kepada polisi, MRM mengaku saat itu panik usai menabrak mobil Yaris dari belakang yang tengah berhenti karena karena lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) menyela merah.

Dia pun bergegas membanting stir ke kiri.Saat bersamaan Ni Wayan Madiani (50), yang mengendarai sepeda motor Vario datang dari arah berlawanan. Sehingga, tabrakan pun tak bisa terhindarkan.

Selanjutnya, pelaku bersama dua temanya kabur ke arah Pantai Sanur, Denpasar. Mereka kemudian meninggalkan mobil Mitsubishi Pajero Sport putih berpelat nomor DK 1682 QJ itu di pantai tersebut.

"Kemudian ketiga orang ini panik keluar dari kendaraan, kemudian naik kendaraan online, pengemudi MRM kembali ke vilannya, untuk dua temannya kembali ke rumah masing-masing," kata Bambang.

Ia mengatakan, penyidik langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi setelah mengetahui pelaku tabrak lari tersebut merupakan warga negara asing (WNA) agar dilakukan pencekalan.

Baca juga: Tabrak Lari di Bali, Pengemudi Pajero Kabur Usai Hantam Yaris dan Motor, 1 Orang Tewas

Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada hari yang sama.


"Pada saat kami tangkap pengemudi MRM ini akan pergi ke bandara naik grab. Yang bersangkutan panik, maka langsung akan kembali ke negaranya," kata dia.

Saat ini, MRM telah ditahan di Rutan Mapolresta Denpasar untuk diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4), Pasal 310 ayat (1) Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya diberitakan, MRM melarikan diri usai menabrak mobil Yaris B 1526 TKW dan sepeda motor Honda Vario DK 6462 QS Kamis (26/7/2023) sekitar pukul 01.45 Wita.

Dalam insiden tersebut, seorang perempuan, berinisial NWM (50), yang mengendarai sepeda motor dinyatakan tewas di tempat dalam kecelakaan maut tersebut.

Baca juga: Kronologi Pajero Tabrak Lari Pemotor di Bali, Korban Tewas dengan Kondisi Luka di Kepala

Kecelakaan bermula ketika mobil Yaris yang dikemudikan pria berinisial HCH (41), dan mobil Mitsubishi Pajero Sport melintas beriringan dari arah selatan menuju utara.

Setibanya di simpang Jalan Sunset-Jalan Kunti, mobil Pajero Sport tersebut menabrak bagian belakang mobil Yaris yang sedang berhenti karena lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) menyela merah.

Kemudian, mobil Mitsubishi itu mundur dan langsung berbelok ke arah timur sehingga menabrak separator motor DK 6462 QS yang melaju dari utara ke selatan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Denpasar
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau