Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/10/2023, 19:43 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Gede Santiana Putra alias Dede Anggur (31) dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem (24), terdakwa kasus penganiayaan dan penusukan I Putu Eka Astina alias Putu Pekak hingga tewas, mendapat vonis berbeda dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa (3/10/2023).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Santiana divonis penjara selama 5 tahun, sedangkan Subawa mendapat hukuman penjara selama 4 tahun.

Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada saat malam pawai ogoh-ogoh di Jalan Veteran, Denpasar, Bali, pada Selasa (22/3/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.

Baca juga: Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada terdakwa Gede Santiana Putra alias Dede Anggur selama 5 tahun dan dan terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," tegas Yasa saat membacakan amar putusannya, Selasa.

Baca juga: Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Majelis hakim menilai, terdakwa Santiana mendapat hukuman lebih berat lantaran menusuk korban mengunakan sebilah pisau secara berkali-kali. Sementara, Subawa divonis lebih ringan karena menganiaya korban dengan cara memukul.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum Widyaningsih masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 6 tahun.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, peristiwa ini bermula ketika korban menonton pawai ogoh-ogoh di Jalan Veteran, Kota Denpasar, pada pada Selasa (22/3/2023).

Sementara, kedua terdakwa yang tergabung dalam perkumpulan "Desperado" ikut terlibat mengarak ogoh-ogoh di lokasi kejadian.

Kemudian, terjadi saling tatap antara korban dan Santiana yang memicu keduanya saling cekcok. Melihat itu, Subawa menghampiri korban dan langsung melayangkan bogem mentah hingga korban terjatuh.

Saat korban tergeletak di atas trotoar, Subawa menginjak perut korban sebanyak satu kali, sementara Santina menusuk perut dan dada korban mengunakan sebilah pisau secara berkali-kali.

Selanjutnya, kedua terdakwa meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak bisa tertolong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com