Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Buleleng Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 26/12/2023, 11:42 WIB
Hasan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng menetapkan empat orang pemerkosa gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni tiga remaja berinisial PR (14), WM, (14), dan AB (17), serta satu pria dewasa berinisial RM (20).

Saat ini polisi hanya menahan tersangka RM. Sedangkan tiga tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor. Polisi tak menahan ketiga tersangka anak-anak karena masih di bawah umur.

Baca juga: Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Ditetapkan Tersangka

"Tersangka dewasa sudah ditahan. Sementara yang di bawah umur masih wajib lapor," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Selasa (26/12/2023) di Buleleng.

Ia menambahkan, kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan keempat pelaku menjadi tersangka.

Baca juga: Perkosa Sepupunya hingga Hamil, Honorer Dinsos Makassar Ditangkap

Barang bukti dalam kasus ini yakni foto selfie salah satu pelaku dengan latar korban disetubuhi pelaku lainnya. Polisi juga telah mendapatkan keterangan korban dan hasil visumnya.

"Keempat tersangka mengakui melakukan persetubuhan," lanjutnya.

Diatmika mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (23/12/2023) malam di rumah tersangka RM. Awalnya, korban diajak salah satu tersangka yang merupakan teman sekolahnya untuk nongkrong bermain game.

Di lokasi itu korban dicekoki minuman keras hingga mabuk bersama empat tersangka. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka RM.

Saat korban tak sadarkan diri, para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran. Salah satu tersangka bahkan mengabadikan perbuatan tersebut dengan berswafoto bersama korban saat diperkosa.

Foto tersebut lantas beredar di media sosial, Minggu (24/12/2023) dinihari.

"Salah satu tersangka teman SMP korban. Korban diajak keluar ke tempat mereka (tersangka) nongkrong main game. Sempat diajak minum (mabuk)," ungkapnya.

Ia menambahkan, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com