DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang karyawan swasta, berinisial R (44), mengaku menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh dua orang warga negara asing (WNA) di sebuah warung makan di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Pria asal Jombang, Jawa Timur ini sudah membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali dengan Nomor LP/B/386/V/2024/SPKT/POLDA BALI, pada Jumat (24/5/2024).
Baca juga: Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan korban tersebut masih dipelajari oleh penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Permasalahan ini akan ditindaklanjuti dan proses sesuai hukum yang berlaku di Ditreskrimum Polda Bali," kata dia dalam keterangan tertulis, pada Senin (27/5/2024).
Baca juga: Pengusaha Atambua Buat Surat Terbuka untuk Jokowi Mengaku Diperas Kapolres Belu
Jansen menuturkan, berdasarkan laporan korban, insiden bermula ketika korban dihubungi pria WNA Australia berinisial TC agar menemuinya di Warung Made di Jalan Raya Seminyak No.7, Kuta, Badung, Jumat (17/5/2024).
Setiba di lokasi, korban bertemu dengan TC dan seorang WNA lainnya berinisial MR. TC lalu meminta agar korban segara membayar sisa utangnya.
Namun, korban menolak karena merasa sudah melunasi utang tersebut dan memiliki bukti transfer pembayaran.
Setelah berdebat, MR kemudian mengintimidasi dengan memaksa korban untuk mengakui masih memiliki utang. Korban juga tidak diperbolehkan pulang sebelum mau mengakuinya.
"Selanjutnya, MR memukul dada pelapor (korban) dan TC memukul pelapor bagian kepala belakang setelah itu pelapor dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan," kata Jansen.
Surat pernyataan itu berisi bahwa korban memiliki utang sebesar Rp 810.000.000 dan pada hari itu juga korban harus membayar Rp 400.000.000. Sedangkan sisa sebesar Rp. 410.000.000 dibayarkan pada 31 Mei 2024.
Dalam tekanan itu, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 400.000.000 ke rekening PT. UBC.
MR lalu meminta jaminan berupa mobil honda Mobilio warna putih bernomor polisi DK-1695-FW milik korban sebagai jaminan dan akan dikembalikan jika sudah membayar sisa utangnya.
"Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.026.000.000," kata Jansen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.