Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Bendesa Adat di Bali Peras Investor Rp 50 Juta untuk Bayar Utang dan Imunisasi Cucu

Kompas.com - 30/05/2024, 14:12 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pria bernama I Ketut Riana (54), Bendesa Adat atau Kepala Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten, Badung, Bali, disebut meminta uang kepada investor Rp 50 juta untuk membayar utang dan biaya imunisasi cucunya.

Hal tersebut terungkapkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, pada Kamis (30/5/2024).

Diketahui, Ketut diseret ke pengadilan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas kasus pemerasan terhadap investor senilai Rp 10 miliar.

"Sekitar November 2023, terdakwa menghubungi saksi Andianto Nahak T Moruk melalui telepon dan chat Whatsapp bahwa terdakwa membutuhkan uang sebesar Rp 50 juta untuk bayar utang dengan warga Berawa dan imunisasi cucu terdakwa," kata I Nengah Astawa, Kamis.

Baca juga: Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Astawa menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT Berawa Bali Utama berencana melakukan investasi pembangunan apartemen dan resor di Desa Adat Berawa dengan nilai kontrak Rp 3,6 miliar.

Kemudian, perusahaan itu menunjuk PT Bali Grace Efata dengan Andianto Nahak T Moruk selalu direktur, untuk mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selanjutnya, Andianto mulai menjalin komunikasi dengan terdakwa sebagai Bendesa Adat Berawa untuk mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Selain itu, keduanya juga mengurus Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagai bentuk persetujuan lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap usaha dan kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.

Kala itu, terdakwa meminta uang Rp 10 miliar kepada saksi Andianto dengan dalih dana sumbangan (dana punia) terkait kegiatan rencana investasi, namun tidak disanggupi oleh saksi karena melebihi nilai investasi.

Kemudian, pada November 2023, terdakwa meminta uang Rp 50 juta , yang diserahkan saksi tanpa kuitansi di sebuah kafe di Jalan Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada 20 November 2023.

"Pada saat itu terdakwa menyampaikan bahwa jumlah permintaan uang sebesar Rp 10 miliar masih tetap dan terdakwa meminta agar penyerahan uang sebesar Rp 50 juta tersebut jangan disampaikan ke mana-mana, termasuk ke Klian Banjar Adat Berawa," kata Astawa.

Selanjutnya, pada 5 Januari 2024, pihak perusahaan menyelenggarakan pertemuan konsultasi publik atau masyarakat terkait Amdal di ruang pertemuan kantor Desa Tibubebeng.

Namun, terdakwa tidak hadir dalam pertemuan yang dihadiri pejabat desa dan dinas dari instansi terkait tersebut. Padahal, ia sudah menerima undangan pada 28 Desember 2023.

Sehari setelah pertemuan itu, saksi mendatangi rumah terdakwa untuk meminta tanda tangan daftar hadir dan berita cara pertemuan konsultasi masyarakat, namun ditolak oleh terdakwa.

Dia beralasan belum bersedia menandatangani jika saksi tidak memberikan kontribusi berupa uang sebesar Rp 10 miliar, sebagaimana permintaan sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tabung Setrika Uap Penatu Meledak, 3 Karyawan di Karangasem Terluka

Tabung Setrika Uap Penatu Meledak, 3 Karyawan di Karangasem Terluka

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Rusak Vila dan Tampar Warga di Bali, WN Jerman Diduga Depresi

Rusak Vila dan Tampar Warga di Bali, WN Jerman Diduga Depresi

Denpasar
WN Jerman Mengamuk di Bali, Ancam Bunuh Karyawan Vila dan Lempari Polisi

WN Jerman Mengamuk di Bali, Ancam Bunuh Karyawan Vila dan Lempari Polisi

Denpasar
Polisi Gerebek 2 Lokasi Pengoplosan Elpiji di Bali Buntut Kebakaran Gudang yang Tewaskan 14 Karyawan

Polisi Gerebek 2 Lokasi Pengoplosan Elpiji di Bali Buntut Kebakaran Gudang yang Tewaskan 14 Karyawan

Denpasar
WN Jerman yang Aniaya Pemotor dan Rusak Vila di Bali Ditetapkan Tersangka

WN Jerman yang Aniaya Pemotor dan Rusak Vila di Bali Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bali Terbongkar, 1 Orang Ditangkap

Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bali Terbongkar, 1 Orang Ditangkap

Denpasar
Tragedi Gudang Elpiji Terbakar di Bali, 12 Karyawan Tewas dan Pemilik Jadi Tersangka

Tragedi Gudang Elpiji Terbakar di Bali, 12 Karyawan Tewas dan Pemilik Jadi Tersangka

Denpasar
Amarah WN Jerman di Bali, Aniaya Warga dan Rusak 2 Vila Lalu Lempari Polisi dengan Batu karena Masalah Keluarga

Amarah WN Jerman di Bali, Aniaya Warga dan Rusak 2 Vila Lalu Lempari Polisi dengan Batu karena Masalah Keluarga

Denpasar
Warga Jerman Berulah di Bali, Aniaya Pengendara Motor Lalu Rusak 2 Vila

Warga Jerman Berulah di Bali, Aniaya Pengendara Motor Lalu Rusak 2 Vila

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pemilik Gudang Elpiji di Bali Hanya Bungkam Usai Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Sebabkan 12 Karyawan Tewas

Pemilik Gudang Elpiji di Bali Hanya Bungkam Usai Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Sebabkan 12 Karyawan Tewas

Denpasar
Gudang Elpiji Terbakar di Bali, Pemilik Pakai KTP Karyawan untuk Kumpulkan Gas Bersubsidi

Gudang Elpiji Terbakar di Bali, Pemilik Pakai KTP Karyawan untuk Kumpulkan Gas Bersubsidi

Denpasar
Mampu Kendalikan Inflasi, Pemprov NTB Terima TPID Award dari Presiden Jokowi

Mampu Kendalikan Inflasi, Pemprov NTB Terima TPID Award dari Presiden Jokowi

Denpasar
Pemilik Gudang Elpiji di Bali yang Terbakar dan Sebabkan 12 Orang Tewas Ditetapkan Tersangka

Pemilik Gudang Elpiji di Bali yang Terbakar dan Sebabkan 12 Orang Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com