Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Paper Cup" Dianggap Solusi Setelah Plastik Dilarang di Bali, PPLH: Harusnya Selesaikan Masalah Tanpa Masalah

Kompas.com, 9 Juni 2025, 13:14 WIB
Ni Ketut Sudiani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali, I Wayan Koster terus meminta masyarakat untuk mengikuti aturan dalam SE Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur soal pengolahan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Bali.

Dia juga memberi arahan hingga ke tingkat desa agar tak lagi menggunakan plastik sekali pakai.

Namun, dengan adanya kebijakan itu, penggunaan paper cup dianggap jadi solusi sejumlah pihak.

Pada lingkup rumah tangga maupun kedai-kedai kopi, mereka mengganti produk plastik sekali pakai dengan paper cup.

Baca juga: Bali Larang Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter, Muncul Paper Cup Campuran Plastik dan Kertas

Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, Catur Yuda Hariyani mengungkapkan, sebenarnya penggunaan gelas kertas sudah marak.

Terlebih, setelah adanya larangan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.

"Ada kesalahpahaman di masyarakat soal di balik pelarangan itu. Pesan intinya sebenarnya yang saya tangkap adalah mari kurangi plastik sekali pakai," katanya, Senin (9/6/2025).

Menurut dia, langkah yang seharusnya dilakukan yakni kembali mencari alternatif wadah guna ulang.

Ia menilai, gelas kaca, cangkir jadul dari kaleng, tumbler, dan bahan lainnya yang lebih alami bisa menjadi solusi.

"Jadi kalau masyarakat sekarang beralih ke gelas kertas dan sekali pakai, yang harus dilakukan pemerintah harus menjelaskan lebih detail lagi di balik larangan itu. Berikan solusi yang tepat agar tidak salah jalan," katanya.

Baca juga: Dua Sisi Dampak Larangan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter di Bali

Catur menekankan, sebagaimana slogan "Menyelesaikan masalah tanpa masalah”, jangan sampai SE menimbulkan masalah baru terhadap tingginya jenis sampah baru dan meningkatkan penyakit baru karena gelas plastik yang banyak beredar di Indonesia dilapisi plastik antiair (waterproof).

Dia juga menyayangkan penggunaan gelas plastik tidak hanya untuk air dingin, tetapi juga untuk minuman panas seperti kopi dan teh yang berbahaya bagi kesehatan.

Plastik mengandung komponen bisphenol A (BPA) dan phthalate. Apabila terkena suhu panas, akan mengontaminasi air atau makanannya.

"Masyarakat harus waspada bahaya mikroplastik yang dapat menyebabkan kanker, penyakit jantung, mengganggu reproduksi, ginjal dan tenggorokan," kata dia.

Sebelumnya, semua produsen AMDK setuju menghentikan produksi botol plastik di bawah 1 liter. Semua pihak, dari atas hingga tingkat desa, sepakat tak lagi menggunakan plastik sekali pakai.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelaku Usaha Bali Dilarang Pakai Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter

Halaman:


Terkini Lainnya
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Denpasar
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau