BANGLI, KOMPAS.com - Polres Bangli menangkap komplotan pencuri motor yang meresahkan warga sejak sebulan terakhir. Para pelaku tersebut berinisial AM (24), PW (28), RN (29), dan SL (30).
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, keempat pelaku tersebut beraksi di sejumlah TKP. Dari keempatnya, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 10 sepeda motor hasil curian.
Baca juga: Pencurian di KRL, Pelaku Gasak Laptop Penumpang lalu Turun di Stasiun Lenteng Agung
"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di beberapa lokasi," kata Elim di Polres Bangli, Senin (27/12/2021).
Elim menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian itu bermula dari laporan korban bernama Ketut Sudarmanta yang kehilangan motor pada Minggu (19/12/2021).
Saat itu, sebuah motor Honda Scoopy hitam milik Ketut hilang di rumahnya, Banjar Tembuku Kaja, Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.
Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki kasus tersebut dan mempelajari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Berdasarkan penyelidikan, kasus itu mengarah kepada pelaku berinisial AM.
Pada Jumat (24/12/2021), polisi melacak keberadaan pelaku yang diketahui akan melakukan transaksi jual motor hasil curian di kawasan Jalan Cokro Aminoto, Denpasar Utara.
"Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Emil.
Berdasarkan hasil pengembangan, AM kemudian mengakui telah mencuri sembilan motor lain di tiga kabupaten di Bali bersama tiga pelaku lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.