BADUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 60 tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yang dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan dan Rutan Polres Badung dipindahkan ke lapas lain, Selasa (4/1/2022).
Pemindahan tahanan yang berstatus masih dalam proses persidangan itu dilakukan karena Lapas Kerobokan dan Rutan Polres Badung melebihi kapasitas.
"Pemindahan sejumlah tahanan ini tentunya sudah menjadi pertimbangan yang baik dari Kejari Badung dengan memperhatikan faktor keamanan dan hak asasi dari tahanan tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, Selasa.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Warteg-Kafe Masih Batasi Maksimal Pengunjung 50-75 Persen
Agung menyebutkan, sebanyak 60 tahanan tersebut dipindahkan ke Lapas besar di sejumlah Kabupaten di Bali.
Untuk pemidahan pada Selasa (4/1/2022), ada sebanyak 6 orang tahanan di Rutan Polres Badung dan 13 orang tahanan dari Lapas Kerobokan dipindahkan ke Lapas Tabanan.
Selain itu, lanjut Agung, pihaknya juga sudah memindahkan sebanyak 13 tahanan pada Jumat (31/12/2021), dan sebanyak 28 orang tahanan juga dipindahkan pada Senin (27/12/2021).
Semua tahanan itu disebar secara merata ke Lembaga Pemasyarakatan Bangli, Gianyar, dan Badung.
"Alasannya ya Lapas Kerobokan overkapasitas dan dalam tahap renovasi," tuturnya.
Baca juga: Sejarah Perang Puputan Badung (1906)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.