Saat itu, pelaku diduga berada di tempat tinggalnya di Taman Pancing Timur Gang Melati 2 Nomor 4 Pemogan Denpasar Selatan.
Selanjutnya pada Rabu (5/1/2022), pelaku berhasil diringkus polisi.
Kepada polisi, ia mengakui telah membawa kabur sepeda motor milik korban lalu disembunyikan di satu tempat. Motor itu nantinya akan digunakan sendiri oleh pelaku.
Baca juga: 6 Pura Terindah yang Jadi Tempat Wisata di Bali, Jam Buka dan Harga Tiketnya
"Pelaku kita amankan ke Polsek Kuta untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,"
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.