BALI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah menyelidiki dugaan kasus tindak pidana penipuan jual beli properti di Bali.
Korban dari kasus ini adalah akrtis senior sekaligus pemain sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk terlapor berinisial R. Penetapan tersangka dari kasus itu juga akan segera dilakukan.
"Statusnya masih terlapor, (tapi) akan (segera) melaksanakan gelar penetapan tersangka," kata Syamsi saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Wali Kota dan Pejabat Pemkot Bekasi Ditangkap KPK, Korban Penipuan Rekrutmen Pegawai Bermunculan
Syamsi menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli properti yang dialami Ivanka Suwandi diterima Polda Bali dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019.
Terhitung pada 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
Setelah hampir tiga tahun kasus itu di tahap penyidikan, Ivanka Suwandi kemudian mendatangi Polda Bali pada Senin (3/1/2022).
"Terakhir (Ivanka Suwandi ke Polda Bali) tanggal 3 Januari dalam rangka riksa tambahan," kata Syamsi.
Baca juga: [POPULER PROPERTI] 5 Modus Penipuan Properti yang Harus Anda Ketahui
Syamsi belum menjelaskan lebih detail terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli properti yang dialami Ivanka Suwandi.
Namun, ia menyampaikan kasus itu terkait dengan hak kepemilikan bidang tanah berikut bangunan yang kemudian berganti hak kepemilikan menjadi orang lain.
Semua properti itu, dibeli Ivanka Suwandi dari PT BKU sebagai pengembang Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung, Bali.
Polda Bali sendiri, lanjut Syamsi, telah memanggil dan memeriksa terhadap saksi dalam kasus tersebut.
Di antaranya, pelapor yakni Ivanka Suwandi, THS yang menjual tanah Ivanka Suwandi, dan notaris berinisial THK yang memecah sertifikat hak guna bangunan induk.
Selain itu, Polda Bali juga memeriksa notaris NWS yang diketahui membuat akta jual beli dari PT BKU menjadi atas nama pria berinisial IS yang merupakan pembeli tanah.
Baca juga: Polda Bali Tegaskan Tak Ada Ganjil Genap di Tempat Wisata Saat Libur Nataru
IWR yang kemudian membeli tanah ke IS juga diperiksa dalam kasus ini.
Sementara, terakhir yang diperiksa adalah terlapor R yang kala itu menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham di PT. BKU sebagai pihak pengembang.
"(Terlapor) baru bisa dilakukan pemeriksaan karena sakit," kata Syamsi.
Syamsi menegaskan, seluruh proses penyidikan terhadap kasus tersebut saat ini masih berjalan di Polda Bali. Sejumlah barang bukti juga sudah disita.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali juga akan mengonfrontasi antara saksi notaris NWS dengan terlapor R yang sejauh ini menerangkan tidak pernah membuat dan menandatangani akta jual beli tanah.
Baca juga: Pelajar SMP Diduga Dianiaya Oknum Polisi hingga Patah Kaki, Ini Penjelasan Polda Bali
Selain itu, pihaknya, kata Syamsi, masih akan meminta keterangan BPN Kabupaten Badung yang sejauh ini belum bisa dimintai keterangan.
"(Akan) memeriksa BPN Kabupaten Badung (yang) sampai dengan saat ini belum memberikan keterangan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.