Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dugaan Penipuan Properti Milik Artis Ivanka Suwandi di Bali, Terungkap Setelah Ditempati Orang Lain

Kompas.com, 10 Januari 2022, 19:16 WIB
Ach Fawaidi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Bali masih melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus tindak pidana penipuan jual beli properti di Bali.

Sebanyak enam orang saksi dan satu orang terlapor sudah diperiksa terkait kasus yang korbannya merupakan artis senior sekaligus pemain sinetron, Ivanka Suwandi.

"Telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap enam saksi dan satu terlapor," kata Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Polda Bali Selidiki Dugaan Penipuan Properti yang Dialami Artis Ivanka Suwandi

Kronologi kasus

Witaya menjelaskan, berdasarkan keterangan yang ia peroleh dari pelapor, yakni Ivanka Suwandi, kasus itu bermula pada Februari 1996.

Saat itu, Ivanka membeli satu unit bangunan di wilayah Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung dengan luas 137 meter persegi seharga Rp 38.600.000. Pembelian dilakukan dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas.

Pada Bulan Februari 1998, Ivanka menerima kunci dari Direktur PT Bali Lysta Karya Utama sebagai pengembang perumahan di lokasi bangunan tersebut.

Baca juga: 4,3 Juta Wisatawan Domestik ke Bali Sepanjang 2021, Anjlok 50 Persen dari Sebelum Pandemi

Witaya menyebut, rumah itu sempat didiami oleh keluarga Ivanka selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya pindah ke tempat lain.

Setelah puluhan tahun tak ditempati, Ivanka kaget karena mendapati rumah miliknya telah ditempati oleh orang lain pada tahun 2018.

"Kemudian korban (Ivanka) mencoba mencari kebenaran dan memang benar bahwa bangunan tersebut telah ditempati oleh orang lain lalu dilaporkan kepada kepala lingkungan daerah tersebut," kata Witaya.

Ivanka juga melaporkan peristiwa yang ia alami ke Polda Bali pada Februari 2019. Laporan itu diterima Polda Bali dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT tertanggal 13 November 2019.

Setelah hampir tiga tahun kasus itu di tahap penyidikan, Ivanka Suwandi lalu mendatangi Polda Bali pada Senin (3/1/2022).

Witaya menjelaskan, kasus tersebut sedang dalam penanganan. Pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta menyita dokumen.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ketahap sidik. Sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” katanya.

Baca juga: Pria di Bali Ditemukan Tewas di Vila Saat Hendak Antar Seorang Hakim ke Bandara

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Witaya menduga bangunan tersebut telah diperjualbelikan. Kendati begitu, pihaknya masih menyelidiki proses jual beli tersebut.

“Dari hasil penyelidikan sementara ini bahwa benar telah dijual, sementara masih kami selidiki terkait proses peralihannya baik itu di notaris maupun BPN,” tuturnya.

Pihaknya juga sudah memanggil terlapor berinisial HR untuk proses penyidikan pada 7 Februari 2020.

Namun karena terlapor dalam keadaan sakit, keterangan dari terlapor belum lengkap.

“Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karena terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB (akta jual beli),” jelasnya.

Witaya menyebut akan melakukan pemeriksaan saksi terkait AJB dan saksi-saksi lainnya. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa BPN Kabupaten Badung. Selanjutnya pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau