Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinjau Lokasi Karantina PPLN di Bali, Kepala BNPB Tekankan 4 Hal supaya Tak Terjadi Penularan Covid-19

Kompas.com - 12/01/2022, 19:48 WIB
Ach Fawaidi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal Suharyanto meninjau dua lokasi karantina yang diperuntukan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali, Rabu (12/1/2022).

Dua lokasi yang itu adalah Hotel Hilton Garden Inn dan Hotel Vassini di Kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

Peninjauan tersebut berfokus pada alur atau flow kedatangan para PPLN saat tiba di hotel.

Baca juga: Koster Sebut Kasus Covid-19 di Bali Terkendali meski Mobilitas Wisatawan Domestik Tinggi

Suharyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menekankan empat hal dalam peninjauan tersebut.

Pertama, waktu tunggu di bandara saat PPLN tiba.

Menurutnya, dalam kurun waktu satu jam, pelaku perjalanan luar negeri harus sudah berpindah dari bandara ke lokasi karantina. Hal tersebut untuk menghindari adanya kerumunan di bandara.

Kedua, untuk meminimalkan kontak, jalur masuk antara pengunjung umum dengan pasien karantina harus dibedakan.

"Perlu dibedakan jalur masuknya agar tidak ada kontak dengan pengunjung umum sehingga dapat meminimalisir penularan apabila ada yang positif," kata dia.

Baca juga: Diduga Masalah Asmara, Seorang Pria di Bali Aniaya Kekasihnya

Ketiga, Suharyanto meminta adanya pengawasan ketat terhadap pasien karantina oleh tenaga kesehatan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh tenaga kesehatan minimal dua kali sehari.

"Minimal dua kali sehari ada pengecekan kesehatan oleh dokter agar terpantau kondisi para pasien karantina, jangan diabaikan ternyata malah sakit," tuturnya.

Keempat, Suharyanto meminta pengawasan keamanan juga harus dilakukan oleh pihak hotel untuk memastikan tidak ada pasien yang meninggalkan ruangan selama karantina berlangsung.

Mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 1 tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam.

Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid-19 khususnya varian baru Omicron.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dua Orang Meninggal Dunia akibat Tanah Longsor di Bangli Bali

Dua Orang Meninggal Dunia akibat Tanah Longsor di Bangli Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Desember 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Desember 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
4 Senjata Tradisional NTT, Salah Satunya Tombak

4 Senjata Tradisional NTT, Salah Satunya Tombak

Denpasar
Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, 2 Oknum TNI Diduga Terlibat, Tukang Parkir Lokalisasi Jadi Tersangka

Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, 2 Oknum TNI Diduga Terlibat, Tukang Parkir Lokalisasi Jadi Tersangka

Denpasar
Wanita Penipu dengan Modus Loloskan Kerja di Bandara Bali Ditangkap, Korban Rugi Rp 15 Juta

Wanita Penipu dengan Modus Loloskan Kerja di Bandara Bali Ditangkap, Korban Rugi Rp 15 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 November 2023 : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 November 2023 : Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali

Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali

Denpasar
Ni Luh Djelantik Pertanyakan Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Koster Membantah

Ni Luh Djelantik Pertanyakan Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Koster Membantah

Denpasar
4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka

4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka

Denpasar
RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

Denpasar
Sopir Truk Logistik Pemilu 2024 Meninggal di Angkringan Bali

Sopir Truk Logistik Pemilu 2024 Meninggal di Angkringan Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 November 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 November 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Denpasar
Purnawirawan Polisi di Bali Kirim Surat Berpeluru dan Lakukan Pemerasan

Purnawirawan Polisi di Bali Kirim Surat Berpeluru dan Lakukan Pemerasan

Denpasar
Edarkan Narkotika di Bali, Warga Negara Amerika Serikat Dibekuk

Edarkan Narkotika di Bali, Warga Negara Amerika Serikat Dibekuk

Denpasar
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tersangka Pungli Fast Track Imigrasi Bali Dikenakan Wajib Lapor

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tersangka Pungli Fast Track Imigrasi Bali Dikenakan Wajib Lapor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com