BALI, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima delapan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan, pihaknya akan turun tangan membantu menyelidiki kasus tersebut. Dia juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk delapan kasus dugaan korupsi itu.
"Ada delapan perkara dilaporkan ke KPK oleh penyidik Polda Bali yang terdiri dari perkara yang ditangani jajaran Polres di lingkungan Polda Bali, ini menjadi perhatian kami dan bahan KPK apabila ada hambatan kami siap bantu Polda Bali," kata Nawawi di Polda Bali, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Polda Bali Selidiki Dugaan Penipuan Properti yang Dialami Artis Ivanka Suwandi
Nawawi menyebutkan, bentuk bantuan yang akan diberikan KPK terhadap Polda Bali berupa koordinasi dan supervisi terhadap seluruh perkara korupsi yang sedang ditangani Polda Bali.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pengarahan kepada Polda Bali terkait strategi penanganan kasus korupsi.
"Kami koordinasikan dengan Kapolda Bali dan jajaran hal-hal yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan kedepannya berkenaan dengan strategi kebijakan pemberantasan korupsi," katanya.
Nawawi menjelaskan, ada sejumlah persoalan yang dihadapi penyidik Polda Bali dalam mengusut perkara korupsi. Salah satunya adalah penghitungan kerugian negara.
Kendati begitu, dia menilai Polda Bali sudah baik dalam menangani kasus korupsi di Bali. Dia berharap Polda Bali terus mempertahankan kinerja tersebut.
"Pada jajaran Polda untuk bisa terus mempertahankan kinerja baik dalam kaitannya semangat pemberantasan korupsi," tuturnya.
Baca juga: Oplos Elpiji, Pria di Buleleng Bali Raup Keuntungan Rp 20.000 Per Tabung
Sementara itu, Kapolda Bal Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPK mengenai penanganan perkara delapan dugaan kasus korupsi itu.