BULELENG, KOMPAS.com - Dua orang remaja pelaku dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMP di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Provinsi Bali, berinisial R (16) dan D (16) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yang masih berstatus pelajar SMA tersebut, dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dengan penetapan tersangka, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa korban berinisial K (14) ini, kini memasuki tahap penyidikan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 9 Februari 2022: Pagi dan Malam Berawan
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini.
Di antaranya, pakaian korban, video telanjang korban yang sempat direkam pelaku.
"Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gerokgak, sudah tahap penyidikan. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya dikonfirmasi Rabu (9/2/2022).
Menurut Sumarjaya, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku belum ditahan.
Alasannya, keduanya masih di bawah umur. R dan D hanya dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Korupsi Dana PEN, 8 ASN di Buleleng Bali Dipecat
Sumarjaya mengatakan, penyidik tidak menjerat kedua tersangka dengan UU ITE, meski sempat merekam korban saat dalam kondisi tidak mengenakan pakaian.
Sebab video tersebut tidak disebarluaskan di media sosial.
Baca juga: Korupsi Dana PEN, 8 ASN di Buleleng Bali Dipecat
Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng yang menangani kasus ini, telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk keterangan korban.
Polisi juga telah mengantongi hasil visum terhadap korban dari RSUD Buleleng.
"Dari hasil visum terhadap korban, ditemukan ada luka robek lama pada alat kelamin korban. Yang berarti adanya reaksi terhadap suatu benda tumpul," ungkap dia
Sumarjaya menambahkan, korban saat ini masih mengalami mengalami trauma psikis.
Baca juga: Pria di Buleleng Ditemukan Tewas Bunuh Diri, Diduga Frustasi karena Penyakit Tak Kunjung Sembuh
"Korban juga sudah mendapat pendampingan saat ini dari psikolog," imbuhnya.
Penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng agar segera disidangkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, diduga diperkosa secara bergilir oleh dua orang remaja setelah dicekoki minuman keras (miras) jenis arak.
Saat dalam kondisi tidak sadar itu, korban diperkosa. Bahkan, pelaku sempat merekam korban dalam kondisi telanjang saat dimandikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.