Selanjutnya pada Jumat (11/2/2022), polisi mengamankan keempat pelaku yang masih berada di sekitaran Gianyar.
Mereka kemudian digelandang ke Polsek Payangan bersama alat bukti untuk proses lebih lanjut.
"Jadi modusnya pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian," kata Agus.
Agus mengaku masih melakukan pendalaman terkait motif keempat pelaku melakukan pencurian. Namun, ia menduga, mereka melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.