Selanjutnya pada Jumat (11/2/2022), polisi mengamankan keempat pelaku yang masih berada di sekitaran Gianyar.
Mereka kemudian digelandang ke Polsek Payangan bersama alat bukti untuk proses lebih lanjut.
"Jadi modusnya pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian," kata Agus.
Agus mengaku masih melakukan pendalaman terkait motif keempat pelaku melakukan pencurian. Namun, ia menduga, mereka melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang