BALI, KOMPAS.com - Dua orang kurir narkoba berinisial RN (29) dan MA (24) diringkus Polresta Denpasar, Bali. Keduanya diduga telah menyelundupkan sabu ke Bali seberat 25 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 984 butir.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Losa Lusiano Araujo, menjelaskan, kedua orang tersebut diduga telah menyelundupkan sabu dua kali ke Bali yang masing-masing seberat 15 kilogram dan 10 kilogram.
"Pengakuan mereka pertama itu (menyelundupkan) 15 kilogram dan kedua 10 kilogram," kata Losa saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Habiskan Anggaran Rp 770 M, Penataan Kawasan Suci Pura Besakih Bali Capai 36 Persen
Losa menjelaskan, penangkapan kedua pelaku itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkoba ke Pulau Dewata.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku.
Selanjutnya, pada Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 10.00 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku di sebuah perumahan di Jalan Merdeka Raya, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu yang disimpan di tas gendong keduanya.
Baca juga: Ditanya soal Pembatasan sesuai PPKM Level 3, Sultan: Le Bali Rodo Rekoso
Polisi lalu menggeledah tempat tinggal pelaku yang berada di sebuah indekos di Kota Denpasar. Dalam penggeledahan itu, polisi mendapatkan ratusan paket sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam gudang.
Polisi lalu memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke kantor polisi. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 18 kilogram. Sisanya, sebanyak 7 kilogram diduga telah diedarkan di Bali.
"Sisanya yang kita amankan ini (18 kilogram) dan sekitar itu (7 kilogram) sudah diedarkan. Tapi ini masih kita dalami, benar atau tidak," tutur Losa.
Baca juga: Menelusuri Dugaan Mafia Visa di Bali, Ada Layanan Ekspres hingga VIP, Ketahuan dari Instagram
Kepada polisi, kedua pelaku tersebut mengaku mendapatkan upah Rp 65 juta dari seorang bandar berinisial M dan F. Polisi masih mendalami asal dan cara pelaku membawa sabu dan ekstasi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.