Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Sopir Truk di Buleleng soal Aturan ODOL, Buah Simalakama hingga Ancam Mogok Massal

Kompas.com, 11 Maret 2022, 11:49 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang sopir truk mengungkapkan curahan hatinya mengenai aturan truk over dimension over loading (ODOL) yang dianggap merugikan mereka.

Salah seorang sopir truk, Gede Sudarsana Udayana menyampaikan, sebenarnya para sopir mendukung UU ODOL tersebut.

Dengan UU tersebut para sopir bisa membawa barang dengan berat barang yang sudah ditentukan.

Namun, para pemilik kendaraan meminta sopir memuat barang melebihi kapasitas. Sehingga membuat kendaraan yang dibawa menjadi overloading.

Kondisi ini membuat para sopir bak makan buah simalakama.

Baca juga: Tolak Aturan Truk ODOL, Ratusan Sopir Truk Mogok Kerja di Lumajang

Dia mencontohkan, misalnya truk yang sebenarnya memiliki muatan 5 ton lalu diisi dengan 9 ton.

“Kalau kami sebetulnya, ingin sekali membawa kendaraan dengan muatan sesuai tonase. Seperti 5 ton begitu misalnya yang sesuai UU," ujarnya, Jumat (11/3/2022).

Muatan barang yang dibawa melebihi kapasitas itu, membuat para sopir sering terkena tilang di perjalanan. Hal ini, mengurangi penghasilan mereka.

Baca juga: Ramai Protes Sopir Truk, Ini Penjelasan Polisi Terkait Eksistensi Truk ODOL di Lumajang

Para sopir menuntut agar UU odol ini tidak hanya diberlakukan kepada para sopir. Melainkan juga pemilik kendaraan.

“Yang disasar dengan aturan ini hanya kami, para sopir. Pemilik kendaraan ya enak-enak aja. Tidak peduli,” keluh dia.

Baca juga: Sopir Truk Jatim Gelar Aksi Mogok Kerja 3 Hari Protes Aturan ODOL

Pihaknya pun berharap, pemerintah bisa duduk bersama pemilik kendaraan maupun ekspedisi untuk membahas hal ini.

"Kalau kami mogok massal, barang kebutuhan di masyarakat itu pasti melonjak mahal. Jangan remehkan kami," tegasnya.

Para sopir yang tergabung dalam komunitas Pasemetonan Sopir Truk Buleleng (PSTB) juga telah menyuarakan harapan mereka dalam aksi di Terminal Barang, Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Kamis (10/3/2022).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, I Gede Gunawan Adnyana Putra mengaku, akan meneruskan tuntutan para sopir truk tersebut.

Baca juga: Truk ODOL, Rawan Kecelakaan, hingga Bikin Jalan Rusak

Dishub Buleleng akan memfasilitasi mereka melakukan audiensi ke DPRD.

Gunawan menyebutkan, dengan muatan sedikit sebenarnya para sopir bisa berkendara dengan nyaman. Namun, yang mereka khawatirkan adalah upah yang mereka dapat.

"Mereka juga tertekan, jika mereka tidak mau mengangkut, bosnya akan cari orang lain untuk mengangkut," kata Gunawan.

Menurut dia, hal ini perlu disampaikan ke pemerintah pusat.

"Mungkin nanti ini menjadi pertimbangan. Karena UU ODOL ini kan berlaku seluruh Indonesia," ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau