BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menyelidiki kasus dugaan penipuan agen penyalur tenaga kerja yang dialami sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Buleleng, Provinsi Bali, di Turki.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Kasus tersebut dilaporkan perwakilan kuasa hukum para PMI ke Polda Bali. Belakangan, penyelidikan kasus dilimpahkan ke Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengaku, telah menerima berkas laporan kasus dugaan penipuan tersebut.
"Berkas baru kami terima, dalam waktu dekat akan diagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk kami gali keterangannya," kata Sumarjaya saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).
Dikonfirmasi terpisah, salah satu orangtua PMI, Putu Sumerta mengaku sudah sempat dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan penipuan yang menimpa anaknya.
Baca juga: Cerita Pekerja Migran Terkatung-katung di Turki, padahal Sudah Setor Rp 25 Juta ke Agen
"Saya dimintai keterangan polisi terkait kronologi saat berangkat, anak saya kerja di mana saja dan sekarang kerja apa," katanya.
Sumerta menyampaikan, ia sempat menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada agen penyalur tenaga kerja yang diduga melakukan penipuan.
Uang tersebut digunakan untuk memberangkatkan anaknya, Komang Yudi, dan keponakannya yang bernama Putu Septiana Wardana, untuk bekerja di Turki.
"Uang saya serahkan ke agen saat datang ke rumah. Katanya, mau diberangkatkan ke Turki. Per orang Rp 25 juta," ungkapnya.
Sumerta rela mencari pinjaman uang ke Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sambangan sebesar Rp 40 juta untuk menutupi biaya tersebut.
Bahkan, Sumerta juga merogoh tabungan dan mencari pinjaman lainnya ke keluarga hingga terkumpul Rp 70 juta.