BULELENG, KOMPAS.com - Seorang sopir truk mengungkapkan curahan hatinya mengenai aturan truk over dimension over loading (ODOL) yang dianggap merugikan mereka.
Salah seorang sopir truk, Gede Sudarsana Udayana menyampaikan, sebenarnya para sopir mendukung UU ODOL tersebut.
Dengan UU tersebut para sopir bisa membawa barang dengan berat barang yang sudah ditentukan.
Namun, para pemilik kendaraan meminta sopir memuat barang melebihi kapasitas. Sehingga membuat kendaraan yang dibawa menjadi overloading.
Kondisi ini membuat para sopir bak makan buah simalakama.
Baca juga: Tolak Aturan Truk ODOL, Ratusan Sopir Truk Mogok Kerja di Lumajang
Dia mencontohkan, misalnya truk yang sebenarnya memiliki muatan 5 ton lalu diisi dengan 9 ton.
“Kalau kami sebetulnya, ingin sekali membawa kendaraan dengan muatan sesuai tonase. Seperti 5 ton begitu misalnya yang sesuai UU," ujarnya, Jumat (11/3/2022).
Muatan barang yang dibawa melebihi kapasitas itu, membuat para sopir sering terkena tilang di perjalanan. Hal ini, mengurangi penghasilan mereka.
Baca juga: Ramai Protes Sopir Truk, Ini Penjelasan Polisi Terkait Eksistensi Truk ODOL di Lumajang
Para sopir menuntut agar UU odol ini tidak hanya diberlakukan kepada para sopir. Melainkan juga pemilik kendaraan.
“Yang disasar dengan aturan ini hanya kami, para sopir. Pemilik kendaraan ya enak-enak aja. Tidak peduli,” keluh dia.
Baca juga: Sopir Truk Jatim Gelar Aksi Mogok Kerja 3 Hari Protes Aturan ODOL