Sesampainya di lokasi rumah kos, tersangka kemudian tetap membawa pedang sembari ribut karena masih dalam pengaruh minuman keras.
Merasa terancam, tetangga kos kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi lalu menuju ke TKP.
Polisi mendapati tersangka sedang ribut dengan suara keras mengganggu tetangga sekitar. Tersangka dan barang bukti berupa pedang yang dia bawa dari Sumbawa pun diamankan.
Baca juga: Ofisial Tim Persikabo Meninggal Saat Mendaki Gunung Batur Bali
"Pada saat kejadian, tersangka membawa senjata tajam tersebut untuk membantu temannya yang akan dikeroyok. Yang nantinya jika benar temannya dikeroyok di Benoa, dia akan ikut melawannya dengan menggunakan pedang yang dia bawa," lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, YS dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang