Pelaku berserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, terbongkar pelaku telah melakukan aksi di sejumlah pura di wilayah Badung dan Tabanan, Bali.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku sudah melakukan pencurian uang sesajen di Pura lebih dari 40 lokasi," kata Sudana.
Adapun Pura yang sempat disasar pelaku di wilayah Badung, yakni Pura Taman Ayun, Pura Alas Arum Sangeh, Pura di sebelah barat pertigaan Abiansemal, Pura Sada Kapal, dan Pura Desa Munggu.
Baca juga: Pura-pura Sewa Kamar, Pria di Bali Curi Televisi di Rumah Kos dan Hotel
Sedangkan di Tabanan, yakni Pura di Desa Apuan, Desa Pacung, Desa Penebel dan Desa Marga.
"Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Selain itu, pelaku juga mengakui melakukan aksi pencurian uang sesari tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," kata Sudana.
Kasus ini telah ditangani oleh Unit Pemberdayaan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Badung. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.