Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, empat tersangka ini ditangkap pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Ayani Utara, Kota Denpasar.
Penangkapan ini berawal dari laporan empat warga di Bali yang menjadi korban penipuan pada awal Februari hingga pertengahan Maret 2022 di Bali.
Para korban berjenis kelamin perempuan dengan rentang usia 50-76 tahun.
"Di Denpasar mereka beraksi di 9 TKP dengan jumlah 9 korban pula dengan perkiraan total kerugian korban capai ratusan juta rupiah," paparnya.
Baca juga: Kemenkumham: Ada 10.572 Wisatawan Mancanegara Masuk ke Bali, 9 Orang Ditolak
Bambang menambahkan, para tersangka sudah berulang-ulang melakukan aksi penipuan ini.
Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka pernah beraksi di 17 lokasi di Indonesia dengan jumlah 17 korban.
Yakni, tahun 2010 di Jawa Timur, tahun 2018-2019 di Jakarta, tahun 2020 di Jawa Tengah dan Sumatera Barat, dan tahun 2021- 2022 di Denpasar. 17 korban tersebut diduga mengalami kerugian sekitar Rp 1.524.000.000.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 28 Maret 2022: Sore hingga Malam Cerah Berawan
"Pelaku berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukarkan dengan uang dolar dengan jumlah dolar seharga dua kali lipat dari jumlah uang rupiah milik korban, kemudian korban memberikan uang rupiahnya namun setelah mendapatkan uang korban, pelaku langsung kabur,"ujar Bambang.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah mata uang asing palsu, uang tunai Rp 279 juta, sejumlah identitas pegawai bank palsu dan mobil sewaan.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUP tentang penipuan dan penggelapan. Mereka diancam empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.