Apabila pelaku berhasil ditemukan, polisi akan menjerat dengan Pasal 406 ayat 2 KUHP tentang merusak atau membinasakan hewan milik orang lain.
Ancaman pidana penjaranya maksimal 2 tahun 8 bulan.
Dari informasi yang dihimpun, warga sudah menemukan sebanyak empat ekor anjing mati di Pantai Perancak dan satu ekor di Pantai Berawa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang