Apabila pelaku berhasil ditemukan, polisi akan menjerat dengan Pasal 406 ayat 2 KUHP tentang merusak atau membinasakan hewan milik orang lain.
Ancaman pidana penjaranya maksimal 2 tahun 8 bulan.
Dari informasi yang dihimpun, warga sudah menemukan sebanyak empat ekor anjing mati di Pantai Perancak dan satu ekor di Pantai Berawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.