DENPASAR, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan enam warga negara asing (WNA) di sebuah vila di Jalan Munduk Kedungu, Desa Parerenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
Petugas Imigrasi mendapat laporan dari masyarakat karena enam WNA itu dianggap sudah meresahkan.
WNA itu terdiri dua pria, dua wanita, dan dua anak-anak. Mereka masuk secara paksa ke vila milik warga.
Mereka mengeklaim vila itu merupakan pemberian Tuhan kepada salah satu WNA.
Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Bali, I Wayan Muliarta mengatakan, ulah enam WNA yang berasal dari Rusia dan Moldova tersebut terjadi pada Sabtu (2/4/2022) dini hari.
Mereka masuk ke villa tersebut dengan cara mendobrak pintu hingga rusak.
Baca juga: Pembuat Narkoba Cookies Ditangkap di Denpasar, Bahan Baku Didapat dari China
"Berdasarkan informasi dari pemilik villa, pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita pemilik vila dan pihak Desa Pererenan menemui orang asing tersebut dan mengaku vila tersebut adalah miliknya yang diberikan Tuhan," kata Muliarta saat dihubungi pada Rabu (6/4/2022).
Pemilik vila bersama warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke petugas Imigrasi Kelas I Denpasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Muliarta mengatakan, pihaknya mengerahkan lima personel yang dibantu personel polisi ke lokasi di Red Salt Cafe, Villa and Huts, Jalan Munduk Kedungu Nomor 29, Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
Saat diperiksa, tak satu pun dari enam WNA tersebut yang berinisiatif menunjukkan dokumen keimigrasian. Malah mereka acuh tak acuh saat diinterogasi petugas.
"Tim kemudian meminta untuk menunjukkan paspor dan izin tinggal seluruh warga negara asing tersebut. Tetapi mereka tidak mau menunjukkan identitas paspor dan izin tinggalnya, tim juga bertanya asal negaranya namun tidak direspons," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.