DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka (58), dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Jumat (8/4/2022).
Tuntutan ini dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Heriyanti dan didampingi oleh hakim anggota Kony Hartanto dan hakim adhoc Nelson.
Baca juga: Heboh Temuan Bangkai Anjing di Rumah Kosong di Bali, Polisi: Masih Kami Dalami
"JPU menuntut terdakwa Dewa Ketut Puspaka dengan penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Jumat.
Puspaka dianggap terlibat dalam korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat masih menjabat sebagai Sekda Buleleng dalam kurun waktu 2014 hingga 2019.
Dalam kasus ini, ia diduga memeras sejumlah pengusaha untuk memberikan uang dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.
Baca juga: Bikin Resah Orangtua Siswa, Polda Bali Selidiki Pembagian Kue dan Permen yang Dilakukan Serentak
Dari perbuatannya tersebut, Dewa Puspaka dianggap menikmati uang sebesar Rp 16.943.130.501.
Luga mengatakan, ada beberapa pertimbangan JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Di antaranya, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi dan sebagai Sekda seharusnya memberi teladan.
Berikutnya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Luga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.