Atas pertimbangan itu, JPU meminta majelis hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemerasan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 Huruf e UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU juga menganggap terdakwa melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Ngotot Hadiah dari Tuhan, 6 WNA Dobrak Pintu dan Paksa Masuk ke Vila di Bali
Luga menjelaskan, sesuai fakta persidangan bahwa uang yang diterima terdakwa dari tiga proyek pembangunan di Kabupaten Buleleng sebesar Rp. 16.943.130.501.
Selanjutnya, terdakwa menggunakan rekening orang lain sebagai tempat untuk menyembunyikan dan membayar utang dari uang hasil kejahatannya tersebut.
"Terdakwa menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (hasil kejahatan), merekayasa dokumen maupun transaksi dan memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime," kata Luga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.