Atas pertimbangan itu, JPU meminta majelis hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemerasan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 Huruf e UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU juga menganggap terdakwa melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Ngotot Hadiah dari Tuhan, 6 WNA Dobrak Pintu dan Paksa Masuk ke Vila di Bali
Luga menjelaskan, sesuai fakta persidangan bahwa uang yang diterima terdakwa dari tiga proyek pembangunan di Kabupaten Buleleng sebesar Rp. 16.943.130.501.
Selanjutnya, terdakwa menggunakan rekening orang lain sebagai tempat untuk menyembunyikan dan membayar utang dari uang hasil kejahatannya tersebut.
"Terdakwa menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (hasil kejahatan), merekayasa dokumen maupun transaksi dan memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime," kata Luga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.