Saat itu juga petugas melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi.
Namun, karena belum memiliki biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, LN dan balitanya kemudian dititipkan di ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu proses deportasi.
Setelah enam hari berada di Rudemin Denpasar, akhirnya ibu dan anak ini bisa dipulangkan ke negara asal pada Minggu (10/4/2022). Biaya kepulangan mereka ditanggung oleh WN Rusia yang ada di Bali.
Baca juga: Diduga Rem Blong, Truk Seruduk Motor di Jalur Denpasar-Gilimanuk, 2 Orang Tewas
Mereka diberangkatkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar-Istanbul–Moscow pada pukul 21.49 WITA.
"LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama enam bulan ke depan” tutup Jamaruli.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang