DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial MT alias Opa (34) ditangkap polisi atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Pemukulan ini dilakukan karena pelaku merasa terganggu dengan suara berisik kedua korban yang sedang bermain.
Baca juga: Setiap Tahun, Puluhan Wanita di Bali Terserang Kanker Serviks
Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia mengatakan kasus penganiayaan terhadap anak ini terjadi di sebuah tempat kos-kosan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Pemecutan, Denpasar, Bali pada Senin (18/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.
Pelaku memukul seorang bocah perempuan berinisial SR (14), dan bocah laki-laki, MS (9).
Dia tega memukul korban karena merasa terganggu dengan suara berisik kedua korban yang sedang bermain tengah malam.
"Pelaku terganggu karena sudah jam 23.30 Wita anak-anak masih bermain," kata Sidia saat dihubungi, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: 24.000 Orang Diprediksi Padati Bandara Ngurah Rai Bali Selama Libur Lebaran
Sidia mengatakan, pria berbadan besar ini memukul korban seolah-olah sedang berhadapan dengan sesama orang dewasa.
Dia mengepalkan tangannya lalu melayangkan pukulan ke bagian kepala MS sebanyak tiga kali dan SR sebanyak satu kali.
"Pelaku memukul kepala anak korban dengan tangan mengepal," katanya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 19 April 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.