BULELENG, KOMPAS.com - Erhan Seckal (39), warga negara (WN) Turki yang sempat terdampar di perairan Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dideportasi.
Erhan Seckal dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa (10/5/2022) pukul 21.00 Wita.
Erhan menumpangi pesawat Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 067 tujuan Istanbul, Turki.
"WNA tersebut dipulangkan karena masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa, Rabu (11/5/2022).
Erhan Seckal diamankan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja di Puskesmas I Kubutambahan, Kamis (5/5/2022).
Sebelumnya, dia ditemukan terdampar di rumpon (rumah ikan) milik warga di perairan Desa Kubutambahan, Buleleng.
Warga negara asal Turki itu ditemukan dalam kondisi lemas, dehidrasi, dan iritasi pada hampir seluruh tubuhnya.
Dia kemudian dievakuasi ke pinggir pantai dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas I Kubutambaan untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah kondisinya membaik, Erhan Seckal lantas dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk dimintai keterangan.
"Yang bersangkutan mengaku terdampar akibat terjatuh dari kapalnya pada tanggal 2 Mei 2022, yang berangkat dari Australia menuju Vietnam," jelas Nanang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.