Dia menambahkan, uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi.
"Hasilnya dipakai untuk judi dan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, SS dan ML dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Hadimastika menyampaikan, kedua pelaku merupakan residivis. Keduanya pernah ditangkap pada 2019 lalu karena kasus yang sama dan dipenjara selama 7 bulan.
Sementara itu, pelaku SS mengaku uang hasil curian dia gunakan untuk bermain judi.
"Semuanya dipakai judi togel dan untuk bayar utang," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang