Dia menambahkan, uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi.
"Hasilnya dipakai untuk judi dan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, SS dan ML dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Hadimastika menyampaikan, kedua pelaku merupakan residivis. Keduanya pernah ditangkap pada 2019 lalu karena kasus yang sama dan dipenjara selama 7 bulan.
Sementara itu, pelaku SS mengaku uang hasil curian dia gunakan untuk bermain judi.
"Semuanya dipakai judi togel dan untuk bayar utang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.