DENPASAR, KOMPAS.com- Sebanyak 26 narapidana yang beragama Budha dari 5 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Suci Waisak, pada Senin (16/5/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan narapidana yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif.
Baca juga: 3 Napi di Maluku Dapat Remisi Khusus Waisak, Seorang WN Myanmar Langsung Bebas
Adapun syarat-syarat tersebut yakni, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas masing-masing.
“Remisi yang diterima oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA," katanya dalam keterangan tertulis pada Senin.
Anggiat menjelaskan para narapidana mendapat pengurangan hukuman mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca juga: 79 Napi Beragama Budha Diusulkan Terima Remisi di Hari Raya Waisak, Kecuali 2 Koruptor
Dengan rincian, sebanyak 3 narapidana menerima remisi 15 hari, 13 narapidana menerima remisi 1 bulan, 7 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Narapidana yang mendapat remisi terbanyak berasal dari Lapas Khusus Narkotika Kelas II A Bangli berjumlah 13 orang, dan Lapas Kelas II A Kerobokan berjumlah 6 orang.
Berikutnya, Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan 4 orang, Lapas Kelas II B Karangasem 1 orang, dan Lapas Kelas IIB Tabanan 2 orang.
Anggiat berharap remisi ini dapat memicu motivasi para narapidana untuk tetap menjalani kehidupan meskipun sebagian kemerdekaan hidupnya hilang untuk sementara.
"Remisi Khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, ” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.