DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil meringkus 30 pelaku penyalahguna narkoba sejak 23 April hingga 30 Mei 2022.
Salah satu pelaku yang diringkus adalah warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial NT (43), dengan barang bukti ganja seberat 0,52 gram netto.
Wakil Kepala Polisi Resor Kota (Wakapolresta) Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah tempat penginapan di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung, Bali pada Sabtu (9/5/2022).
Baca juga: Oknum Pengacara di Bali Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sita 495 Gram Ganja
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 0,52 gram netto dan sebuah alat untuk menghisap sabu (bong).
"Menurut keterangan tersangka, ganja tersebut didapat dari orang tidak dikenal kemudian mentransfer seharga Rp 700.000," kata Jiartana di Mapolresta Denpasar pada Senin (30/5/2022).
Jiartana mengatakan, kasus yang menjerat turis asal Jepang ini merupakan salah satu dari 23 kasus yang berhasil diungkap jajaran kepolisian Polresta Denpasar dalam sebulan terakhir.
Baca juga: Polisi Amankan Pria Bawa 20 Bungkus Ganja di Bandara Sentani Jayapura
Dari 23 kasus tersebut, sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,31 gram, ganja sebanyak 7.914 gram, dan tembakau gorila 6,45 gram.
"Tersangka WN Jepang inisial NT disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," kata Jiartana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.