BULELENG, KOMPAS.com - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Buleleng, Bali, berinisial BM yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba "apotek" sabu, tidak dipecat.
"Tidak diberhentikan, karena yang bersangkutan (BM) direhab, tidak dijerat pidana," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng Gede Wisnawa, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Oknum ASN dan Kepala Lingkungan di Buleleng Terseret Kasus Apotek Sabu
Kata dia, selama BM menjalani masa rehabilitasi rawat jalan tetap berstatus ASN. Sehingga tetap menerima gaji hingga tunjangan lainnya.
Kendati tak dipecat, oknum ASN yang bertugas di Kelurahan Beratan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng ini, dipastikan akan menjalani sidang pelanggaran disiplin.
Sidang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) untuk menentukan sanksi yang dijatuhkan terhadap BM.
Bapek masih mempertimbangkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum ASN yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu itu.
"Untuk sanksi, karena ini tindakan disiplin, nanti akan ada laporan dan yang bersangkutan selanjutnya akan disidangkan di Bapek," jelas Wisnawa.
Phaknya telah menerima informasi dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, tentang oknum ASN yang diduga memakai narkoba ini.
Hasil tes urine terhadap BM diketahui positif mengonsumsi narkoba. Dalam penggeledahan oleh BNNK, ternyata BM sudah pernah direhabilitasi sebelumnya.
Baca juga: Puluhan Siswa SMP di Buleleng Keracunan, Polisi Kirim Sampel Makanan ke Laboratorium
Terungkapnya keterlibatan oknum ASN ini berawal dari pengembangan kasus 'apotek' sabu di Desa Kendran, Buleleng.
Nama BM ditemukan pada catatan buku pelanggan yang berisikan daftar pemesan dan pengguna narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.