DENPASAR, KOMPAS.com - Dua pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial JCA (14) dan MSA (15), terpaksa berurusan dengan hukum karena tega menganiaya teman sebayanya berinisial GK (16).
Mereka menganiaya korban di lingkungan sekolah gara-gara rokok elektrik atau vape.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 20 Juni 2022 : Pagi hingga Malam Hujan Ringan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, penganiayaan ini terjadi di salah satu yayasan pesantren di Jalan Raya Pemogan, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (14/5/2022) pukul 22.00 Wita.
"Kedua pelaku mengeroyok korban dengan cara menggunakan tangan dan juga kayu," kata dia dalam keterangan rilis, Senin (20/6/2022).
Kasus ini bermula ketika kedua pelaku menyuruh GK meminjam rokok elektrik pada adik kelas mereka berinisial G. Setelah itu, GK menyerahkan rokok elektrik itu kepada kedua pelaku.
Tak lama, G menanyakan keberadaan rokok elektrik itu. GK pun menjawab rokok itu berada di tangan kedua pelaku.
G lalu meminta kedua kakak kelasnya itu mengembalikan rokok elektrik yang mereka pinjam. Ternyata, kedua pelaku tersinggung. Mereka pun mencari GK dan memukulinya.
"Karena hal tersebut kedua pelaku tidak terima yang selanjutnya mengeroyok korban," kata dia.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ujar Mikael, ibu korban berinisial MK (50), melaporkan kedua pelaku ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan pelaku. Hingga dilakukan gelar perkara.
Belakangan, penyelidikan kasus tersebut dihentikan setelah kedua belah pihak membuat kesepakatan damai pada 9 Juni 2022.
“Ketika kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai maka Kepolisian akan memediasi dengan melakukan restorative justice dan setelah ini berakhir tindak pidana ini tidak dapat dilanjutkan penyelidikannya,” kata Mikael.
Baca juga: Siswi SMA di Denpasar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos
Mikael mengingatkan kepada kedua pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila terjadi lagi maka tidak menutup kemungkinan akan langsung diproses secara hukum.
Mikael juga meminta kepada pengurus yayasan pesantren untuk memperketat pengawasan anak-anak sehingga peristiwa tersebut tidak terjadi lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.