DENPASAR, KOMPAS.com- Polisi menangkap sepasang kekasih yang diduga menganiaya dan menelantarkan seorang bocah, N (4), di pinggir Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Kedua pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial YPMP (39), dan DNM (33), yang merupakan ibu kandung dari bocah perempuan malang tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Kerta Dalem Sari II, Sidakarya, Denpasar pada Rabu (20/7/2022).
"Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait kejadian penganiayaan disertai penelantaran anak (balita N)," kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu.
Baca juga: Balita 4 Tahun di Denpasar Ditemukan Telantar di Pinggir Jalan, Alami Luka Memar dan Patah Kaki
Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar Sukadi, YPMP tega menganiaya bocah perempuan itu hanya karena persoalan sepele.
"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada korban dengan alasan kesal terhadap korban yang tidak mau tidur dan jika ditanya tidak mau menjawab," kata dia.
Hingga saat ini kedua terduga pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.