DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Jerman, Sebastian Powell yang menulis artikel keluhan antrean di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menghabiskan waktu selama lima jam, diperintahkan meninggalkan Indonesia dalam pekan ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, Kemenkumham mengambil sikap persuasif kepada WNA tersebut.
"Dalam minggu ini juga akan kita perintahkan pulang (WNA Jerman). Dan yang bersangkutan sudah mengetahui adanya ultimatum itu karena udah kita ingatkan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Anggiat mengatakan, WNA tersebut masih berada di Bali dan dalam pemantauan pihak Imigrasi.
"Saya sudah instruksikan ke Imigrasi baik di Ngurah Rai, Denpasar maupun divisi, benar bahwa dia di bawah pemantauan mereka," katanya.
Anggiat menuturkan, pihaknya masih mendalami motif WN Jerman itu membuat tulisan yang tak bisa dipertanggungjawabkan tersebut.
Meski begitu, kata Anggiat, Kemenkumham memilih bersikap bijak menyelesaikan persoalan ini. Sehingga, tidak berdampak terhadap pariwisata Bali.
"Kita berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya, jadi ada masukan kita harus bersikap bijak, dalami dulu, karena kita enggak tahu motifnya apa. Jadi ada kepentingan lain yang kita persiapkan," katanya.
Sebelumnya, WN Jerman itu diberi ultimatum untuk meninggalkan Indonesia sebelum 30 hari masa berlaku Visa on Arrival (VOA).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.