Editor
Adapun korban dan NSP diketahui telah berkenalan sejak lama dan menjalin hubungan asmara selama satu bulan terakhir.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan setelah tertangkap di kampung halaman R di Lampung.
Selain menangkap pelaku, kepolisian juga berhasil menemukan mobil Brio milik korban yang dibawa kabur.
Para pelaku menjual mobil tersebut kepada seseorang di Boyolali, Jawa Tengah, sebelum melarikan diri ke lampung.
Surawan mengatakan, saat ini pelaku dikawal oleh personel Polda Bali sedang dalam perjalanan menuju Bali untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Terseret Arus Usai Bantu Dorong Perahu, Pemuda di Jembrana Ditemukan Tewas
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Dengan pasal tersebut, para pelaku mendapat ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta, Kontributor Buleleng Bali, Ahmad Muzakki Al Hasan | Editor: Andi Hartik, Dita Angga Rusiana
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang