Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pembunuhan Pegawai Bank di Jembrana, Korban Dirampok Pacar dan Mayatnya Ditemukan dalam Got

Kompas.com, 28 Agustus 2022, 18:59 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan di dalam got di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, pada Selasa (23/8/2022), pukul 08.00 Wita.

Awalnya, saksi yang menemukan menduga mayat tersebut adalah orang yang sedang mabuk.

Namun, setelah diperiksa, yang berada di dalam got tersebut adalah jasad tak bernyawa dalam posisi tengkurap.

Selengkapnya, berikut adalah fakta-fakta tentang penemuan mayat perempuan dalam got di Jembrana, sebagaimana diwartakan regional.kompas.com.

1. Ditemukan oleh warga yang hendak mencari rumput

Mayat wanita tersebut ditemukan oleh Usman (60), warga Desa Melaya, yang saat itu melintas dengan sepeda motor bersama istrinya, Hikmah (55).

Baca juga: Pegawai Bank yang Tewas Dalam Got di Jembrana Ternyata Dirampok Pacarnya

Usman dan Hikmah hendak pergi ke ladang untuk mencari pakan sapi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Setibanya di kawasan Hutan Klatakan, ban belakang motor yang Usman kendarai tiba-tiba bocor.

Keduanya pun menepi untuk mengecek kondisi ban. Saat Usman mengecek sepeda motornya, Hikmah melihat tubuh manusia di dalam got dengan posisi tengkurap. Awalnya, Hikmah mengira mayat tersebut adalah boneka.

Usman kemudian mengecek mayat tersebut lebih dekat untuk memastikan. Ia pun sempat menduga mayat tersebut adalah orang yang sedang mabuk. Namun, setelah diperiksa kembali, ternyata sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Usman kemudian memberitahu pemotor lainnya yang melintas. Salah satu pemotor pun langsung mendokumentasikan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Melaya.

Baca juga: Perempuan yang Tewas Dalam Got di Jembrana Ternyata Pegawai Bank, Mobil Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal

2. Korban adalah pegawai bank

Setelah ditelusuri, identitas mayat wanita tersebut akhirnya diketahui. Korban merupakan pegawai bank asal Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali berinisial IGAML (42).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Melaya, Kompol Made Katon, mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa mayat mengalami lebam dengan kondisi luka memar di sekitar mulut dan telinga, hidung keluar darah, serta lecet pada kedua ujung ibu jari kaki.

3. Korban dirampok oleh sang pacar

Kepolisian mengungkap bahwa korban dirampok oleh sang pacar yang berinisial NSP (31) dan temannya R (31).

Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Surawan, mengatakan, motif pembunuhan tersebut karena para pelaku ingin membawa kabur mobil milik korban.

"Motif pembunuhan tersebut karena para pelaku ingin membawa kabur mobil milik korban," katanya.

Baca juga: Dikira Orang Mabuk, Pemotor Temukan Mayat Dalam Got di Jembrana

Adapun korban dan NSP diketahui telah berkenalan sejak lama dan menjalin hubungan asmara selama satu bulan terakhir.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan setelah tertangkap di kampung halaman R di Lampung.

4. Mobil korban dibawa kabur

Selain menangkap pelaku, kepolisian juga berhasil menemukan mobil Brio milik korban yang dibawa kabur.

Para pelaku menjual mobil tersebut kepada seseorang di Boyolali, Jawa Tengah, sebelum melarikan diri ke lampung.

5. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara

Surawan mengatakan, saat ini pelaku dikawal oleh personel Polda Bali sedang dalam perjalanan menuju Bali untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Terseret Arus Usai Bantu Dorong Perahu, Pemuda di Jembrana Ditemukan Tewas

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dengan pasal tersebut, para pelaku mendapat ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta, Kontributor Buleleng Bali, Ahmad Muzakki Al Hasan | Editor: Andi Hartik, Dita Angga Rusiana

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau