Saat itu, polisi menemukan 68 plastik klip berisi ganja siap edar dengan total berat keseluruhan 4.725 gram atau 4,7 Kilogram.
Bambang mengatakan, pihaknya masih melakukan mengembangan terhadap kasus ini untuk bisa membongkar jaringan penyelundupan ganja ini ke wilayah Bali.
"Dalam kasus ini, pelaku berperan sebagai kurir atau pengedar narkoba jenis ganja," kata dia.
Atas perbuatannya, KK dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang