Saat itu, polisi menemukan 68 plastik klip berisi ganja siap edar dengan total berat keseluruhan 4.725 gram atau 4,7 Kilogram.
Bambang mengatakan, pihaknya masih melakukan mengembangan terhadap kasus ini untuk bisa membongkar jaringan penyelundupan ganja ini ke wilayah Bali.
"Dalam kasus ini, pelaku berperan sebagai kurir atau pengedar narkoba jenis ganja," kata dia.
Atas perbuatannya, KK dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.