Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Bom Bali I: Kronologi, Jumlah Korban, Pelaku, dan Penyelesaian

Kompas.com, 12 Oktober 2022, 07:36 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Keberadaan Ground Zero di Jalan Legian, Kuta merupakan sebuah monumen untuk mengenang tragedi Bom Bali I.

Tragedi Bom Bali I adalah sebuah aksi pengeboman di tiga lokasi di Bali yang terjadi pada 12 Oktober 2002 dan disebut sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.

Baca juga: Cerita Korban Bom Bali I Biarkan Serpihan Ledakan di Tubuh Selama 20 Tahun

Pada peristiwa Bom Bali I, tiga buah bom mengguncang Pulau Dewata tepatnya di depan Diskotek Sari Club dan Diskotek Paddy's Pub yang berlokasi di Jalan Legian, Kuta, serta di depan Kantor Konsulat Amerika Serikat di daerah Renon, Denpasar.

Baca juga: Mengenal Ground Zero, Monumen Peringatan Tragedi Bom Bali

Tak hanya menelan banyak korban baik meninggal maupun luka-luka, Bom Bali I sempat mengguncang industri pariwisata di Bali.

Baca juga: Hambali, Otak Bom Bali 2002, Akan Diadili AS Setelah 15 Tahun Tanpa Dakwaan di Guantanamo

Kronologi Bom Bali I

Dilansir dari laman Tribunnewswiki.com san Kompas.com, kronologi Bom Bali I berawal beberapa jam sebelum kejadian ledakan pada Sabtu, 12 Oktober 2002.

  • 12 Oktober 2002, pukul 20.45 WITA

Pada hari kejadian, Ali Imron telah menyiapkan satu bom kotak dengan berat 6 kilogram dengan sistem remote yang dapat diledakkan dari jarak jauh dengan menggunakan ponsel.

Pada pukul 20.45 WITA di malam, dengan menggunakan motor, Ali Imron meletakkan bom tersebut di trotoar dekat Kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat.

Selanjutnya Ali Imron menuju kawasan Legian di dekat Diskotek Sari Club dan Diskotek Paddy's Pub untuk memantau lalu lintas, dan kemudian kembali ke rumah kontrakannya.

  • 12 Oktober 2002, pukul 22.30 WITA

Pada sekitar pukul 22.30 WITA, Ali Imron bersama dua pelaku bom bunuh diri yakni Jimi dan Iqbal berangkat menuju kawasan Legian dengan mobil Mitsubishi L300.

Sementara pelaku lainnya, yaitu Idris mengikuti mobil tersebut dengan menggunakan motor.

Sesampainya di Legian, Ali Imron memerintahkan Jimi untuk menghubungkan kabel-kabel detonator ke kotak switch bom di mobil Mitsubishi L300 yang diparkir di depan Diskotek Sari Club.

Sementara Iqbal yang menjadi pengantin bom diperintah untuk memakai bom rompi yang ditujukan untuk meledakkan diri di Diskotek Paddy's Pub.

  • 12 Oktober 2002, pukul 23.15 WITA

Ledakan pertama terjadi di dalam Diskotek Paddy's yang berasal dari dari rompi yang dikenakan Iqbal.

Ledakan berikutnya terjadi lima meter di depan Diskotek Sari Club yang berasal dari bom di dalam mobil di mobil Mitsubishi L300 yang dikendarai Jimi.

Tidak berselang lama, bom kembali meledak di depan Kantor Konsulat Amerika Serikat di daerah Renon, Denpasar Bali.

Dampak Bom Bali I

Dua ledakan yang terjadi di kawasan Legian menimbulkan kerusakan parah terutama di sekitar lokasi Diskotek Sari Club dan Diskotek Paddy's Pub.

Puluhan bangunan yang berada di radius 10 - 20 meter dari lokasi ledakan rusak berat.

Kaca-kaca hotel, toko, maupun tempat hiburan di sekitarnya juga tidak luput dari kerusakan.

Kantor Panin Bank yang terletak persis di depan Diskotek Sari Club terbakar, sementara kantor biro perjalanan yang berada di sampingnya rata dengan tanah.

Kuatnya ledakan bom yang terjadi di depan Diskotek Sari Club bahkan meninggalkan lubang besar berdiameter 2x4 meter dan kedalaman 1,5 meter.

Jumlah Korban Bom Bali I

Peristiwa Bom Bali I merenggut nyawa 202 orang dan mengakibatkan 209 orang luka-luka.

Korban mayoritas merupakan wisatawan mancanegara dan beberapa warga negara Indonesia.

Para korban Bom Bali I adalah 88 warga negara Australia, 38 warga negara Indonesia, 28 warga negara Inggris, 7 warga negara Amerika, 6 warga negara Jerman.

Kemudian terdapat 5 warga negara Swedia, 4 warga negara Belanda, 4 warga negara Prancis, 3 warga negara Denmark, 3 warga negara Selandia Baru, 3 warga negara Swiss.

Para korban meninggal juga termasuk masing-masing 2 warga negara Brasil, Kanada, Jepang, Afrika Selatan, dan Korea Selatan.

Terakhir ada masing-masing 1 orang warga negara Ekuador, Yunani, Italia, Polandia, Portugal, dan Taiwan.

Para korban dilarikan ke RS Sanglah, RS TNI AD, RS Darma Usada, RS Wangaya, RS Puri Raharja, RS Darma Yadnya, RSUD Kapal, RS Surya Duhasa, RS Kasih Ibu, RS Prima Medika, dan RS Sos Medika.

Untuk mengenang dan menghormati para korban Bom Bali I, pemerintah membangun sebuah monumen Monumen Panca Benua atau lebih terkenal dengan Ground Zero.

Di monumen tersebut terdapat 196 nama korban tewas yang berhasil diidentifikasi dan 22 bendera negara.

Monumen ini diresmikan oleh Bupati Badung, Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi bertepatan dengan peringatan dua tahun Tragedi Bom Bali I tanggal 12 Oktober 2004.

Salah satu korban Bom Bali I saat memanjatkan doa di Monumen Bom Bali pada peringatan 19 tahun Bom Bali, Selasa (12/10/2021). KOMPAS.com/Ach. Fawaidi Salah satu korban Bom Bali I saat memanjatkan doa di Monumen Bom Bali pada peringatan 19 tahun Bom Bali, Selasa (12/10/2021).

Pelaku Bom Bali I

Penyebab tragedi Bom Bali I adalah aktivitas teroris yang terorganisir dan direncanakan dengan matang.

Pelaku yang merupakan kunci dari tragedi Bom Bali I adalah Amrozi Bin Nurhasyim.

Amrozi ditangkap di rumahnya di Desa tenggulun, Lamongan, Jawa Timur pada 10 November 2002.

Dari kesaksian Amrozi, diketahui ada lima orang yang menjadi tim inti pengeboman yaitu yakni Ali Imron (adik Amrozi), Ali Fauzi (saudara lain ibu kandung Amrozi) dan Qomaruddin yang menjadi eksekutor di Sari Club dan Paddy's.

Selain itu ada M Gufron (kakak Amrozi) dan Mubarok yang membantu mempersiapkan pengeboman.

Tersangka lain adalah Imam Samudra yang ditangkap pada 26 November 2002 di Kapal Pelabuhan Merak.

Kemudian dari hasil penyelidikan, total ada 26 orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Umar Patek alias Umar Kecil.

Fakta di persidangan menyatakan bahwa para pelaku pengeboman diyakini merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).

Penyelesaian Kasus Bom Bali I

Tragedi Bom Bali I dianggap menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM berat karena telah merampas hak hidup banyak orang dan meninggalkan trauma mendalam.

Oleh karenanya, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa para tersangka kasus Bom Bali I yaitu Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra dijatuhi hukuman mati.

Eksekusi ketiganya telah dilaksanakan pada 8 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik, Mubarok alias Utomo Pamungkas dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan divonis penjara seumur hidup.

Adapun teroris yang paling dicari yakni Dr Azahari bin Husin atau The Demolition Man tewas pada penyergapan di tahun 2005.

Sementara Zulkarnaen seorang petinggi kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI), yang berhasil ditangkap pada Desember 2020 setelah buron selama hampir 18 tahun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Sumber:
tribunnewswiki.com 
kebudayaan.kemdikbud.go.id  
regional.kompas.com    
kompas.com (Penulis: Jawahir Gustav Rizal, Rosiana Haryanti | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Resa Eka Ayu Sartika, Rachmawati)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau