Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biografi Anak Agung Bagus Sutedja, Gubernur Pertama Bali

Kompas.com, 3 November 2022, 16:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Anak Agung Bagus Sutedja atau A.A.B. Sutedja adalah gubernur pertama Bali.

A.A.B. Sutedja menjabat sebagai pemimpin daerah Bali selama dua periode yaitu pada tahun 1950 - 1958 (sebagai residen sebelum menjadi provinsi) dan 1959 - 1965 (sebagai gubernur setelah pembentukan provinsi baru).

Baca juga: Daftar Gubernur Bali, Mulai dari Gubernur Anak Agung Bagus Sutedja hingga Wayan Koster

Dilansir dari artikel berjudul A.A.B. Sutedja File: Gubernur Bali Pertama dalam Lipatan Sejarah (2013) karya Slamat Trisila yang dimuat dalam Jurnal Kajian Bali, Anak Agung Bagus Sutedja adalah seorang keturunan ningrat.

Baca juga: Daftar Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali

Anak Agung Bagus Sutedja atau A.A.B. Sutedja merupakan putra Raja Jembrana VII.

Anak Agung Bagus Sutedja lahir di Mendoyo, 13 Januari 1923 dan dibesarkan di lingkungan Puri Agung Negara, Jembrana.

Baca juga: 5 Fakta Garuda Wisnu Kencana di Bali, Salah Satu Patung Tertinggi Dunia

Pada masa kolonial, beliau mendapat keistimewaan untuk mengenyam pendidikan hingga tingkat atas di Surabaya.

Kemudian pada masa pendudukan Jepang di Bali, Anak Agung Bagus Sutedja pernah bergabung dalam barisan Heiho.

Karir Politik Anak Agung Bagus Sutedja

Pasca Proklamasi, Anak Agung Bagus Sutedja memulai karir politik sebagai Punggawa Distrik Mendoyo, Jembrana yaitu sejak bulan Mei 1946.

Saat itu, Belanda masih menjadikan Bali sebagai salah satu dari 13 wilayah bagian dari Negara Indonesia Timur.

Tepatnya pada 17 Agustus 1950, secara resmi Negara Indonesia Timur dibubarkan dan Bali kembali menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, A.A.B. Sutedja ditetapkan menjadi Kepala Daerah Bali pada 17 Oktober 1950.

Setelah Provinsi Bali resmi dibentuk pada tahun 1958 bersamaan dengan pemekaran Provinsi Nusa Tenggara, pelaksanaan pemerintahan di Bali kembali mengalami perubahan.

Pemerintahan Pusat menunjuk dan mengangkat seorang pejabat Kepala Daerah, I Gusti Ngurah Bagus Oka sebelum DPRD Bali yang baru dibentuk dapat memilih kepala daerah yang baru.

Tak lama berselang, melalui Keputusan Presiden Tahun 1959, nama A.A.B. Sutedja ditetapkan sebagai kepala daerah definitive pertama Provinsi Bali.

Namun kondisi Bali yang tidak kondusif membuat A.A.B. Sutedja kemudian ditugaskan ke Jakarta sesuai Keppres No. 380 tahun 1965.

Halaman:


Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau