Koster mengungkapkan penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia patut mendapat apresiasi.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat terus merawat dan mengembangkan warisan budaya ini karena telah mendapat perlindungan dan pengakuan secara nasional.
Koster menegaskan, pembuatan arak Bali dengan proses destilasi tradisional harus dipertahankan dan tidak boleh diubah secara bebas.
"Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas," kata dia.
Baca juga: Polri Pakai Teknologi Face Recognition untuk Deteksi DPO Masuk Bali Saat KTT G20
Selain itu, para perajin dan pelaku usaha arak Bali juga diminta meningkatkan kualitas kemasan dan promosi agar bisa bersaing dalam pasar lokal, nasional, dan global.
Adapun sembilan warisan budaya Bali yang ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda Nasional, yakni Arak Bali, Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, dan Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi.
Berikutnya, Berko (seni pertunjukan), Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, Dan Perayaan-perayaan), dan Serombotan (kemahiran kerajinan tradisional).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.