DENPASAR, KOMPAS.com- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, mengatakan, Upah Minimum Provinsi (Bali) tahun 2023 diperkirakan naik sekitar 7,81 persen atau setara dengan Rp 196.701.
Angka tersebut diperoleh sesuai dengan hasil perhitungan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.
"Sesuai perhitungan Permenaker 18 UMP tahun ini naik 7,81 persen atau sekitar Rp 196.701, sehingga UMP Bali Tahun 2023 naik menjadi Rp 2.713.672,28 dari UMP tahun 2022 senilai Rp 2.516.971," katanya saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Cerita Romantis Atlet Buleleng, Lamar Kekasih di Atas Podium Usai Pengalungan Medali Porprov Bali
Arda mengatakan, proses penentuan UMP di Bali cukup alot. Pemerintah Provinsi Bali dengan serikat buruh kompak menerima kenaikan UMP tahun 2023 naik 7,81 persen.
Sedangkan, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan. Mereka menilai angka 7,81 persen terlalu tinggi.
"Kalau pihak pengusaha dalam Apindo dia tidak mau mengacu pada Permen 18. Alasannya mereka sama dengan Apindo pusat. Namun Gubernur wajib mengikuti instruksi Permenaker 18. Kita ikuti dan akan kita jalankan," katanya.
Baca juga: Pria di Bali yang Aniaya dan Cabuli Anak Pacarnya Divonis 13 Tahun Penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.