BADUNG, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Badung menangkap seorang pria warga negara Amerika Serikat, berinisial JPAJ (36), karena memerkosa WNA asal Filipina BJCB (31) di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
Selain pelaku, polisi juga menangkap seorang wanita WNA asal Filipina, MCQ (25), selaku teman korban karena ikut membantu perbuatan bejat pelaku tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Badung, Polda Bali Sudah Periksa 30 Saksi
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan, peristiwa yang menimpa korban ini terjadi pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasus berawal ketika kedua pelaku dan korban bertamasya bersama di Bali. Setelah selesai makan malam bersama di sebuah restoran, pelaku mengajak MCQ dan korban ke vila yang tempatnya menginap.
Setibanya mereka di vila itu, korban meminjam kamar kecil untuk buang air. Saat itulah pelaku memerkosa korban.
Baca juga: 2 WNA Curi Obat dari Apotik di Bali, Aksinya Terekam CCTV
"Di mana pada saat korban setelah hang out dengan pelaku kemudian korban diajak ke vila pelaku dan saat korban meminjam kamar mandi di situlah pelaku kemudian melakukan tindak pidana kejahatan pemerkosaan," kata dia kepada wartawan pada Senin (5/12/2022).
Mirisnya, lanjut Leo, MCQ yang mengetahui kejadian bukanya berupaya menolong korban malah ikut membantu pelaku.
"Dia (MCQ) memegang, baru yang laki-laki yang melakukan kejahatan," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.